PEKANBARU ARGOTERKINI. COM. hari ini Selasa,07/07/2025 Biro Hukum dan beberapa Pengurus Dpw JPKP Riau memenuhi undangan dari Biro Hukum Kota Pekanbaru sebagai tindak lanjut surat yg di layangkan beberapa hari yg lalu Oleh Dpw Jpkp Riau untuk Mediasi ulang terkait laporan ex karyawan tetap Pt.Tpm yg di Phk dari Tahun 2022 hingga saat ini dari semua Instansi terkait belum juga ada kepastian kapan Phk tersebut akan dibayarkan
Biro Hukum Dpw Jpkp Riau (Ali Sh.Mh)
secara garis besar dalam Mediasi tersebut menanyakan Kejelasan dan Kepastian kapan uang Pesangon Phk Karyawan Tetap Pt.Trans Portasi Pekanbaru Madani (Pt.Tpm) selaku anak Perusahaan Pt.Sarana Pembangunan Pekanbaru (Pt. Spp /Bumd) Kota Pekanbaru Yang menjalan kan Operasional Bus Trans Metro Kota Pekanbaru yang di Subsidi
Pemko Kota Pekanbaru.
yang hingga detik ini belum adaKepastian dari semua Instansi dan Perusahaan terkait.
Kemudian Lebih lanjut Elfian Efendi salah satu koban Phk yg sekarang juga Pengurus Dpw Jpkp Riau yg ikut hadir dalam mediasi itu,menyampaikan rasa kecewa nya karena dalam pertemuan mediasi yg diharapkan nya tidak dihadirkan Pt.Spp dan Pt.Tpm sebagai pemberi kerja langsung kepada karyawan untuk menanyakan Penjelasan kepada Pimpinan Perusahaan alasan apa tidak dibayar kan atau tidak dianggarkan uang pembayaran Pesangon Phk yang menjadi hak nya.
Lebih lanjut Elfian meminta pihak Pemerintah atau Pemko bisa membantu menjembatani mediasi selanjut nya dg Instansi atau Perusahaan terkait
sementara Bpk.Sarwono kepala Upt mewakili Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengatakan Dishub hanya Pemberi kerja kepada Pt.Spp (Bumd) dan tdk ada interpensi urusan Phk yg dilakukan pihak Perusahaan hanya saja Pemko terhutang kepada Pt.Spp lebih kurang 3.6m tetapi dalam rincian hutang tersebut tidak tertuang utk Pembayaran uang Pesangon Karyawan tetap yang terdampak Phk.
begitu juga dari Biro Hukum Kota Pekanbaru buk Dina.
hasil dari mediasi nnt bukan kebijakan Pemko utk bisa membayar kan uang pesangon Karyawan tetap Pt.Tpm tanpa ada ketentuan ketetapan hukum yg mengatur nya.
seterus nya juga Bpk Junaidi mewakili Bpkad kota pekanbaru membenarkan ada nya hutang Pemko ke Pt.Spp dengan jumlah lebih kurang ng Rp.3 6 M tersebut.
Elfian berharap kepada Pemko Mediasi nan menghasil kan kesepakatan yg tidak merugikan kedua belah pihak sesuai aturan dan ketentuan yang ada..
ia juga mengatakan sesuai Undang undang no 13/19 Tahun 2003.
yang sudah jelas diatur
Ada tiga instansi terkait yg bertanggung jawab dan bisa membantu menyelesaikan Pembayaran Pesangon Phk Karyawan BUMD denfan alasan apa pun sesuai dengan mekanisme dn ketentuan yang sudah diatur.
1.Pemerintah Daerah atau
Pemko dapat membantu
Menyelesaikan
Pembayaran Pesangon
Phk karyawan Bumd
dengan mengalokasikan
aggaran dI APBDP.
2.Kementrian Ketenaga
Kerjaan dapat membantu
menyelesaikan
pembayaran Pesangon
Phk karyawan Bumd.
3.Bpjs Ketenaga Kerjaan
dapat membantu
menyelesaikan
Pembayaran Pesangon
Phk Karyawan Bumd.
Penulis: Elfian Efendi









