Argoterkini.com : Pegiat sosial Sri Deviyani menyampaikan kebingungan masyarakat atas pernyataan dua orang pejabat BRK Syariah, di mana penjelasan mereka saling bertolak belakang di media massa, dan tentunya dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik Provinsi Riau tersebut.
Hal itu disampaikan Sri Deviyani kepada media siber Argoterkini.com saat berada di Jakarta, Rabu, 19 April 2023.
Kepala Cabang BRK Syariah, Ridwan menyampaikan terkait mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit. Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan underlying asset atau aset dasar menjadi penjamin.
Sehingga, diakui Ridwan, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti
“Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR,” beber Ridwan kepada wartawan, seperti dikutip Antara, Senin 15 April 2023.
Dikutip dari Prambors, Selasa 18 April 2023, pihak bank BRK Syariah menyebut pegadaian tersebut merupakan pembiayaan atas defisit anggaran APBD.
Kepala Cabang BRK Syariah, Ridwan menyebut sang mantan bupati memang meminjam uang kepada pihak bank untuk membangun infrastruktur lewat kerja sama.
Ridwan pun sudah menjelaskan hal ini kepada Plt Bupati Asmar. Disebutkan, terdapat salah tafsir. Yang sebenarnya adalah pihak BRK Syariah memberikan modal dengan sistem underlying asset berupa kantor dinas PUPR.
“Kemarin saya sampaikan kepada pak Plt bupati ada underlying asset. Salah tafsir saja, untuk underlying asset dinas PUPR (bukan kantor bupati),” kata Ridwan mengutip Detik.
Selain Ridwan, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana juga angkat suara. Ia menyebut tidak ada jaminan berupa aset dan kantor untuk menjadi pinjaman.
Menanggapi perbedaan antara Kepala Cabang BRK Syariah, Ridwan Versus Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana membuat pegiat sosial yang juga Humas Kormi Riau Sri Deviyani angkat bicara.
Dengan nada heran, Sri Deviyani mempertanyakan mengapa ada perbedaan penjelasan antara Ridwan dengan Edi Wardhana. Ridwan sudah menjelaskan yang menjadi jaminan adalah kantor dinas PUPR, akan tetapi Edi Wardhana menyampaikan tidak ada jaminan berupa aset dan kantor untuk menjadi pinjaman.
“Ini penjelasan antara Ridwan dan Edi Wardhana bertolak belakang, Ridwan mengatakan ada aset yang dijaminkan yaitu kantor dinas PUPR, akan tetapi Edi Wardhana mengatakan tidak ada jaminan berupa aset, lha ini kan aneh dua pejabat BRK Syariah tidak satu suara,” ungkap Sri Deviyani.
“Lagi pula beberapa waktu lalu penjelasan Edi Wardhana terkait permasalahan dana CSR BRK Syariah Gubernur dengan Wakil Gubernur, juga menuai polemik yang berujung Wakil Gubernur Edi Afrizal Natar kesal dengan jawaban Edi Wardhana,” pungkas Sri Deviyani.
Sri Deviyani juga meminta Gubernur dan Dirut BRK Syariah memanggil Ridwan dan Edi Wardhana, agar tidak menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Seharusnya Dirut BRK Syariah menyampaikan ke publik bagaimana keadaan sebenarnya terkait polemik tersebut. Bukankah kerjasama berupa underlying juga ada jaminan?Jangan underlying menjadi under lie,” ujar Sri Deviyani yang hobby bersepeda onthel ini. ATC