Argoterkini.com : Mantan suami berinisial NH diduga telah melakukan penggelapan harta gono gini berupa lahan seluas 2.095 m2 berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui NH dan NB melangsungkan pernikahannya pada tanggal 16 Juni 1992 dan bercerai pada tanggal 02 Juli 2002. Mereka membeli lahan tersebut di atas masih dalam masa perkawinan yang sah pada tanggal 22 Oktober 1996.
Terkait hal tersebut Awak media Argoterkini.com menanyakan perihal tersebut langsung kepada Kuasa hukum NB yaitu Budi Candra, SH., MH menyebutkan rencananya pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut agar harta bersama yang diperoleh dalam rentang masa pernikahan harus dibagi secara adil dan tidak dimiliki sendiri.
Budi juga sudah mengajukan surat permohonan blokir SHM kepada Kantor BPN Kota Pekanabru pada tanggal 14 Juni 2023.
“Saya minta pihak BPN Kota Pekanbaru agar jeli memeriksa kembali apabila benar ada pihak yang akan mengalihkan nama dari NH ke nama lain di atas, maka permohonan lahan harta bersama tersebut untuk segera ditinjau kembali karena ada bagian klien saya yang belum diberikan,” tegas Budi.
Semenjak selesainya sidang perceraian di tahun 2002 NB ataupun NH belum pernah membagi harta yang diperoleh selama masa pernikahan, oleh sebab itu sudah waiib hukumnya setengah bagian bagi para pihak.
Pembagian harta bersama itu diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 berbunyi : Apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua,” kata Budi Rabu, 14 Juni 2023 di Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru.
“Saya berharap Sdr. NH dengan hati yang bersih harta tanah yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan Tenayan Raya yang diperoleh selama pernikahan untuk segera diselesaikan dan diserahkan kepada klien kami,” harap Budi kepada Awak media Argoterkini.com.
Di kesempatan yang sama NB menjelaskan terkait dugaan dijualnya lahan tersebut kepada pihak pemilik New Swalayan Jalan Bukit Barisan oleh mantan suaminya, NB telah menanyakan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
“Keterangan pihak BPN yang saya diperoleh pada hari Senin, 12 Juni 2023 menyebutkan bahwa lahan yang menjadi harta bersama tersebut, masih atas nama mantan suaminya dan itu ada 2 surat dan belum beralih ke nama lain,” ujar NB lirih.
Namun berbeda dengan jawaban pemilik swalayan yang benama Tomas menyebutkan kepada salah seorang tim kuasa hukum, bahwa lahan tersebut sudah beralih ke namanya. Awak media juga sudah menanyakan terkait masalah harta gono gini kepada Pemilik Swalayan namun jawabannya disuruh tanyakan langsung ke tim kuasa hukum.
Penulis : Imam Sabda