Argoterkini.com : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan.
Hal Itu disampaikan Johanis Tanak usai melakukan Sosialisasi Anti Korupsi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Menara Lancang Kuning, Senin 25 September 2023.
Dalam kesempatan itu, Johanis Tanak mengingatkan kepada jajaran pemerintah di Provinsi Riau agar jangan sampai terjerat dengan tindak pidana korupsi, sebut Johanis jika terjadi indikasi korupsi, maka KPK akan tindak tegas.
Perlu sosialisasi dan edukasi untuk menekan tindak pidana korupsi hingga pengetahuan tentang anti korupsi penting dilakukan, bahkan sejak dini anak Indonesia mesti telah diperkenalkan.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Sosialisasi merupakan salah satu upaya yang masuk pada ranah pencegahan,” jelasnya.
Johanis Tanak mengharapkan agar anggaran-anggaran yang dipergunakan pemerintah supaya benar-benar harus dipergunakan dengan baik dan tujuan pembangunan dapat diharapkan.
Ia juga mengingatkan agar jajaran pemerintah bahwa KPK memiliki fungsi pencegahan sebagaimana diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019, bahwa tupoksi KPK diantaranya pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi.
“Tidak aja jajaran pemerintah yang melakukan korupsi yang lepas dari eksekusi KPK,” tegas Johani Tanak.**
Editor : Riana