Argoterkini.com Pekanbaru – Pegiat sosial Sri Deviyani tetap berkomitmen terkait permasalahan PPDB yang dianggap sangat penting bagi kelangsungan pendidikan anak bangsa khususnya terkait persyaratan khusus jalur zonasi PPDB 2024.
Sri Deviyani mengatakan bahwa persyaratan PPDB pada tahun ini diperketat dan wajib dipenuhi dalam sistem pendaftaran khususnya pada jalur zonasi PPDB 2024.
Hal itu disampaikan Sri Deviyani kepada media Argoterkini.com melalui pesan WhatsApp, Minggu, 5 Mei 2024.
Sri Deviyani menjelaskan aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Sri Deviyani menjelaskan bahwa syarat PPDB bagi Kartu Keluarga (KK) domisili calon peserta didik, ditetapkan berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.
Sri Deviyani menambahkan bahwa perubahan data KK tanpa perpindahan domisili yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, seperti penambahan anggota keluarga misalnya penambahan anggota ini selain calon peserta didik atau bisa seperti KK rusak atau hilang, pengurangan anggota keluarga yang meninggal dunia maupun anggota keluarga pindah.
Bahkan yang paling penting dan perlu menjadi atensi menurut Sri Deviyani yaitu konsistensi nama orang tua/wali calon peserta didik baru.
“Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya,” ungkap Sri Deviyani.
Menurut Sri Deviyani persyaratan nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya merupakan langkah tepat karena bisa mengurangi kecurangan yang terjadi selama ini.
Sri Deviyani juga meminta Pemprov Riau untuk tegas memberi instruksi kepada dinas pendidikan Riau, dan juga Panitia PPDB 2024 untuk membuat sistem penerimaan sesuai dengan juknis dan juklak berdasarkan Permendikbud.
“Sudah seharusnya sistem, juknis dan juklak PPDB Riau berdasarkan Permendikbud, tidak memberi celah kecurangan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami dari Masyarakat Pejuang Zonasi telah menyampaikan terimakasih kepada Irjen Mendikbud ibu Catarina yang telah menampung pengaduan kami dan memperketat aturan PPDB tahun ini, jadi lebih melindungi hak anak tempatan tutup Sri Deviyani.*
Penulis : Mulyadi