Argoterkini.com : Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dahulu bernama Bank Riau Kepri adalah satu-satunya perbankan syariah daerah milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berkantor pusat di Kota Pekanbaru.
Setelah bank ini bertransformasi dengan mengadopsi prinsip-prinsip syariah, BRK Syariah sudah tidak melakukan kegiatan usaha secara konvensional lagi.
Salah satu peran BRKS dalam menguatkan ekonomi daerah, yang salah satunya dengan memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, untuk tumbuh dan berkembang di provinsi Riau dengan cara memberikan fasilitas pembiayaan.
Pembiayaan ini merupakan pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk kalangan profesional seperti dokter, notaris dan lain-lain, baik untuk pembiayaan investasi dan/atau modal kerja, dengan proses cepat, persyaratan mudah dan margin bersaing.
Pembiayaan tersebut diberikan kepada Nasabah perorangan, Nasabah yang berbadan usaha baik berbadan hukum maupun non badan hukum seperti CV, Firma, PT, Yayasan, dan Koperasi dengan tujuan:
1. Penambahan Modal Kerja.
2. Untuk membiayai pengadaan aktiva tetap.
3. Untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek.
4. Refinancing.
5. Plafon Pembiayaan Usaha Kecil Sampai dengan Rp 500 juta.
6. Plafon Pembiayaan Usaha Menengah sampai dengan Rp 1,5 Milyar.
Syarat & Ketentuan
1. Usaha Kecil
a. Persyaratan Perorangan:
– Fotokopi KTP Suami/istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah.
– Surat keterangan berusaha minimal dari Kelurahan/Desa.
b. Persyaratan badan usaha:
– Akta Pendirian berikut perubahannya.
– SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
– TDP, SIUP atau perizinan yang berlaku.
– Fotokopi Agunan Pembiayaan.
c. Profesional : Izin praktek profesi.
d. Memiliki tabungan BRK Syariah.
2. Usaha Menengah
a. Persyaratan Perorangan:
– SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
– TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), AMDAL (bila perlu) atau perizinan yang berlaku.
– Fotokopi Agunan Pembiayaan.
b. Persyaratan badan usaha:
– Akta Pendirian atau Nomor Induk Berusaha (NIB), TDP, SIUP, AMDAL dan lainnya sesuai dengan usaha
yang dijalankan atau perizinan yang berlaku.
– Fotokopi agunan pembiayaan.
c. Profesional:
– Izin praktek profesi.
– SITU atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
– AMDAL dan lainnya tergantung usaha yang dijalankan atau perizinan yang berlaku.***
Penulis : Mulyadi