Argoterkini.com,Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak atas pembangunan payung madinah jilid 1 di Kota Pasuruan.
Pemanggilan sejumlah pihak itu setelah ramainya berbagai pemberitaan menyorot pembangunan payung madinah jilid 1 senilai Rp 17 miliar.
Namun, kini pihak Kejati Jatim melimpahkan hasil pemanggilan sejumlah pihak tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Kasi Penegakkan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, pemanggilan sejumlah pihak tersebut sudah dianggap cukup.
Selanjutnya, pihaknya sudah mengirimkan berkas-berkas tersebut ke pihak Kejari Kota Pasuruan yang berada di lokus area. “Sudah kami limpahkan ke Kejari Kota Pasuruan semuanya,” ungkap Windhu.
Windhu enggan menjabarkan lebih detail mengenai temuan dan kesimpulan pemanggilan yang dilakukan pihaknya sejak Juli hingga Agustus 2023 itu.
Menurut Windhu kelanjutan dari berkas yang dikirimkan pihaknya itu menjadi wewenang Kejari Kota Pasuruan. “Langsung tanya ke Kejarinya ya,” lanjutnya.
Berdasar informasi yang diperoleh, para pihak yang telah dipanggil dimintai keterangan untuk menjelaskan detail proses perencanaan, penentuan tender, lelang, dan penunjukkan pihak ketiga.
Kemudian, penentuan harga, dasar nilai atau satuan harga, hingga proses pelaksanaan yang sampai mengalami keterlambatan.
Diduga, banyaknya laporan dan pemberitaan atas karut-marutnya pelaksanaan pembangunan payung Madinah jilid 1 menjadi dasar pihak Kejati melakukan pemanggilan klarifikasi.
Sementara dari pihak Pemkot Pasuruan menyebutkan tidak adanya cantolan harga pada pembangunan payung Madinah jilid 1 dikarenakan belum ada daerah lain yang membangun dengan kualifikasi yang sama seperti Kota Pasuruan.
“Bagaimana ada cantolan harganya. Jika kami tidak menemukan daerah mana yang bentuk payungnya sama dan bahan-bahannya juga sama seperti di sini sehingga akhirnya dipakailah dasar harga dari surat penawaran pihak penyedia,” ungkap sumber di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Harian Disway belum bisa mendapatkan jawaban dari Kejari Kota Pasuruan. Saat mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman itu disebutkan masih ada rapat internal para petinggi korps Adhyaksa tersebut.*
Editor : Mulyadi
Sumber : Disway