Argoterkini.com, Pekanbaru – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Adapun salah satu pejabat yang dirotasi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Dr Supardi SH MH.
Rotasi jabatan pejabat eselon di lingkungan Kejaksaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 272 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi menjadi salah satu pejabat yang dirotasi diketahui berdasarkan salinan SK yang beredar, Selasa 10 Oktober 2023 pagi.
Supardi dalam jabatan barunya menempati posisi sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Akmal Abbas, SH., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta dan akan menggantikan posisi Supardi yang telah menjabat sebagai Kajati Riau sejak 22 Agustus 2022.
Untuk diketahui Akmal Abbas adalah putra jati Riau kelahiran yang sudah beberapa kali telah pernah menduduki jabatan sebagai yaitu sebagai Kajati Riau pada 2022, pernah menduduki jabatan Wakajati Kalimantan Timur dan Akmal juga pernah bertugas di Aceh menjabat sebagai Kepala Kejari di Aceh dan pernah juga bertugas di Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk Kajati Riau dari Supardi ke Akmal Abbas. “Benar (diganti),” kata Ketut, Selasa 10 Oktober 2023.
Disampaikan Ketut, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan. Selain untuk penyegaran organisasi, juga untuk memberikan penghargaan dan punishment kepada pegawai yang berprestasi.*
Penulis : Mulyadi