KAMPAR,ARGOTERKINI.COM— Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini milik CV. Putra Mitra Agrindo yang berlokasi di Dusun IV Pematang Kayu Arang, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian publik menyusul belum dipenuhinya kewajiban persetujuan teknis lingkungan, meskipun kegiatan usaha telah berlangsung di lapangan.
Berdasarkan konfirmasi tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan Persetujuan Teknis Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut disampaikan oleh pejabat DLH Kampar melalui komunikasi WhatsApp Sabtu, 17/1/2026.
Saat dimintai keterangan terkait pengawasan lapangan, pejabat tersebut juga menyampaikan bahwa belum pernah dilakukan peninjauan atau pengawasan langsung oleh bidang yang dipimpinnya terhadap aktivitas PKS mini tersebut. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut belum menjadi tugas dan fungsi bidangnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan lingkungan, mengingat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha, termasuk terhadap kegiatan yang telah berjalan namun belum memenuhi persyaratan lingkungan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa persetujuan teknis lingkungan merupakan bagian integral dari persetujuan lingkungan, yang menjadi dasar bagi perizinan berusaha. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko tinggi, seperti PKS, wajib memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebelum dan selama operasional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya pada tahap perizinan, tetapi juga selama kegiatan usaha berlangsung, sebagai bagian dari upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kondisi belum adanya pengawasan lapangan meskipun informasi terkait kegiatan usaha telah diketahui menimbulkan sorotan publik terhadap efektivitas pengendalian lingkungan hidup di tingkat daerah, termasuk bagaimana koordinasi lintas bidang di internal DLH dijalankan serta sejauh mana peran pimpinan perangkat daerah dalam memastikan kewajiban pengawasan dilaksanakan secara optimal.
Di sisi lain, publik juga menyoroti pentingnya perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha. Mengingat adanya indikasi kasus serupa di wilayah Kabupaten Kampar, konsistensi pengawasan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola lingkungan.
Sumber: Tim










