SIAK –ARGOTERKINI.COM– Keresahan wali murid terkait maraknya pungutan biaya perpisahan akhirnya dijawab tegas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. Melalui kebijakan resmi, praktik pungutan dalam kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik kini tidak lagi dibenarkan.
Penegasan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/DISDIK-SET/5 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Siak, Romy Lesmana Dermawan, pada 23 April 2026. Surat tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP di Kabupaten Siak.
Dalam aturan itu, Disdik secara jelas melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah yang berpotensi membebani orang tua. Lokasi seperti hotel, gedung pertemuan mewah, hingga tempat wisata tidak diperkenankan lagi.
Sebagai gantinya, kegiatan perpisahan diminta dilaksanakan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, termasuk gedung milik pemerintah yang tidak menimbulkan biaya tambahan.
Pihak sekolah juga diwajibkan bertanggung jawab penuh dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai ketentuan. Pengawasan pun akan diperketat melalui peran koordinator wilayah kecamatan serta pengawas sekolah.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menghapus praktik pungutan yang selama ini dikeluhkan, sekaligus memastikan dunia pendidikan tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak memberatkan masyarakat.










