Argoterkini.com – Konfederasi Serikat buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau, angkat bicara soal kebijakan Menaker terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di umur 56 tahun.
Ketua KSBSI Riau, Juandy Hutauruk mengatakan, bahwa pihaknya meminta perhatian serius dari Dewas, Legislatif, dan juga Presiden RI untuk mengambil langkah bijak.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut membigungkan bagi kaum buruh. Mereka menilai pemerintah menahan dana tersebut hingga 56 tahun dan naru bisa diambil dengan syarat kematian.
“Sungguh luar biasa Kementerian Tenaga Kerja, seakan-akan tidak punya nurani dan dimana urgensinya harus melakukan hal tersebut. Ini dampak dari UU Ciker, sistem pengaturan regulasi yang saling tabrak, manfaat JKM dan JKK yang disedot pemerintah, membuat pemerintah kebingungan harus mencari dana talangan. Praktek JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang tidak terimplementasi dengan baik juga memaksa pemerintah untuk mencari sumber dana baru,” kata Juandy, Senin (14/2/2022).
Dana JHT lah, sambungnya, satu-satunya sasaran empuk, dimana buruh lah mangsa terlemah untuk ditelan dan dilumat sebab tidak berdaya akibat diskriminasi regulasi di negeri sendiri.
“Dapat dipastikan bahwa kepesertaan (mandiri) di BP Jamsostek akan menurun secara drastis dan orang akan berbondong-bondong mengambil asuransi swasta yang sebenarnya juga tidak maksimal perlindungannya. Maka ketegasan lembaga BP Jamsostek diperlukan untuk memperbaiki situasi ini,” tegasnya.
“Pada perinsipnya KSBSI menolak kebijakan baru itu dan akan melakukan perlawanan yang kencang, kami bersama SP/SB lainnya akan serentak melakukan perlawanan,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pencairan JHT pada usai 56 tahun juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (Rls)
Sumber : Cakaplah.com