PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi OTT Dinas PUPR Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026), menghadirkan saksi Iwan Pansa, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iwan Pansa memastikan uang Rp50 juta yang pernah diterimanya tidak memiliki kaitan dengan Abdul Wahid.
Iwan menjelaskan, uang tersebut diterimanya dua kali pada Desember 2025, masing-masing sebesar Rp25 juta.
Uang itu disebut berasal dari Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, yang diserahkan melalui Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
Menurut Iwan, pemberian uang itu terjadi karena hubungan pertemanan yang telah lama terjalin.
“Kami berteman baik, tak mungkin saya tanya uang itu dari mana,” ujar Iwan Pansa di persidangan.
Dalam sidang, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut mendalami apakah ada hubungan antara uang tersebut dengan Abdul Wahid.
Menjawab pertanyaan itu, Iwan Pansa dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah diperintah Abdul Wahid, tidak pernah dipaksa, serta tidak pernah memberitahukan penerimaan uang itu kepada Abdul Wahid.
Ia juga memastikan tidak pernah ada aliran dana kepada Abdul Wahid maupun orang-orang terdekatnya.
Selain itu, Iwan mengaku telah mengembalikan seluruh uang Rp50 juta tersebut ke rekening KPK pada Mei 2026.
Ia beralasan baru memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut pada bulan itu.
Sikap kooperatif Iwan Pansa mendapat apresiasi dari Jaksa Penuntut Umum KPK, terutama karena pengembalian uang dilakukan secara penuh.
Tiga terdakwa yang hadir dalam persidangan, yakni Abdul Wahid, Dani M Nursalam, dan M Arief Setiawan, juga menyatakan tidak keberatan atas seluruh keterangan yang disampaikan Iwan Pansa.
Usai memberikan kesaksian dan diperbolehkan meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim, Iwan Pansa langsung mendapat tepuk tangan dari masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.










