Argoterkini.com : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau serahkan tanggung jawab Tersangka AWQ, berkas perkara berikut barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi KUR BSM Capem Pangkalan Kerinci TA 2012-2013, yang merugikan negara sebesar Rp. 31 Miliar, kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan di Rutan Kelas I Pekanbaru, 05 Apriil 2023.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU pada tanggal 04 April 2023 kemarin.
Sebagaimana dilansir humas kejati, untuk Tersangka M juga akan menjalani proses tahap II, dalam waktu dekat mengingat Tersangka M saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Rutan Siak.
Tersangka AWQ selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BSM Pangkalan Kerinci, bersama Tersangka M ditetapkan Tim Penyidik Kejati Riau sebagai Tersangka pada 08 Desember 2022 lalu, idengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat para Tersangka ini, terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar, dengan kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp.31.824.157.621.
Setelah proses penyerahan para Tersangka, Berkas perkara dan barang bukti, Tim JPU segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Editor : Riana