
Argoterkini.com : Gubernur Riau
Drs. H. Syamsuar, M.Si mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada para Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022, sehingga target pendapatan Pemerintah Provinsi Riau dari sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersama Tim Pembina Samsat Nasional akan segera menerapkan pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) yang menyatakan Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Dampak penerapan sanksi ini terhadap kendaraan diantaranya :
1. Status Kendaraan menjadi Bodong atau ilegal.
2. Kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan.
3. Kendaraan tidak dapat diperjual belikan dan menjadi tak bernilai.
Sebagai solusinya, Pemda Riau mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Dan/Atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk itu masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan “7 ( Tujuh ) Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” antara lain :
1. Bebas Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( Khusus Kendaraan Bukan Baru Pembuatan Sebelum tahun 2022 );
3. Bebas Sanksi Administrasi/Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
4. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Hasil Lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
5. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang Tahun ke-4 ( Empat ), ke-5 ( Lima ) dan Seterusnya.
6. Pengurangan sebesar 50 % atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak berbadan usaha yang Melakukan Mutasi Masuk ke Provinsi Riau ( Khusus Kendaraan Bukan Baru Pembuatan sebelum tahun 2022).
7. Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2 % perbulan ( Berlaku setelah 6 Poin Kebijakan diatas berakhir ).
Untuk itu masyarakat Riau segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan Sanksi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). ATC