Argoterkini.com,Pekanbaru – untuk mengantisipasi perilaku baik pelanggan maupun masyarakat yang melakukan pencurian air milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Siak Pekanbaru rencananya Perumdam akan menindak tegas sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Direktur Perumdam Agung Anugrah saat ditanya oleh awak media Argoterkini.com, melalui sambungan aplikasi pesan WhatsApp (WA), Rabu, 16 Nopember 2023.
Agung menjelaskan bahwa Perumdam menindak pelanggan atau masyarakat yang mengambil air secara illegal, diatur dalam Keputusan Direktur Nomor : 66/AA/VII/Tahun 2022 Tentang Sanksi Bagi Pelanggan Yang Melakukan Pelanggaran dan Atau Masyarakat Yang Secara Sengaja Atau Tidak Sengaja Melakukan Tindakan Merugikan Perusahaan Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung tertanggal 25 Juli 2022.
Agung menambahkan untuk membuat efek jera bagi pencuri air, rencananya Perumdam akan mendata rumah atau tempat di mana mereka melakukan illegal connection (sambungan illegal) maupun sambungan langsung (bypass).
“Setelah data diperoleh, tim kami akan turun ke lapangan dan kami minta kepada RT atau warga setempat, untuk mendampingi petugas mendatangi rumah dan seandainya sudah terbukti dan dengan disaksikan RT atau warga setempat, maka tim kami melakukan pemutusan koneksi ilegal,’ beber Agung Anugrah.
Agung menyampaikan pihaknya nanti akan bekerjasama dengan RT/RW setempat, dan akan memberikan informasi bahwa warganya telah melakukan pencurian air.
Agung mengharapkan kepada para pengurus masjid, para da’i, ustadz, menyampaikan kepada masyarakat, bahwa perbuatan mengambil air dari Perumdam secara tidak sah, tidak tercatat sebagai pelanggan, dan atau pelanggan namun melepas water meternya, sehingga pemakaiannya tidak bisa diidentifikasi (menjadi kecil) adalah perbuatan mencuri dan itu HARAM.
Kami akan bekerjasama dengan RT RW setempat dan kami akan menginformasikan bahwa warganya “si anu” melakukan pencurian air. Kami harapkan juga para pengurus masjid, para da’i, ustadz, menyampaikan kepada masyarakat bahwa mengambil air dari Perumdam secara tidak sah, tidak tercatat sebagai pelanggan, dan atau pelanggan namun melepas water meternya sehingga pemakaiannya tidak bisa diidentifikasi (menjadi kecil) adalah perbuatan mencuri dan itu HARAM.
“Saya ingatkan jangan sampai masuk dalam data kami dan akan kami sampaikan ke RT/RW, jangan nanti jadi buah bibir masyarakat,” tutup Agung.
Penulis : Mulyadi