Argoterkini.com : Malang nasib Mespon Erizal seorang pria (37) tinggal di Jalan Purwodadi Panam Pekanbaru, di mana mobil merek Honda Freed BM 1676 JS warna putih mutiara, pembuatan tahun 2012, Nomor Rangka MHRGB3850CJ213680 / L15A7-9035836 yang dibelinya di Show Room Reza Motor, telah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) Polresta Pekanbaru.
Adapun kronologis perkara yang dialami oleh Mespon Erizal, yaitu Tersangka SUGIARTO Als SUGI berpura-pura membeli mobil korban dengan membayar uang muka sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), dan mobil Honda HRV warna putih BM 1138 BK milik orang lain sebagai jaminan, setelah mobil berada dalam penguasaan Tersangka, selanjutnya mobil tersebut dijual kepada orang lain, dan uang hasil penjualan tidak dibayarkan kepada korban.
Merasa dirugikan kemudian Mespon Erizal melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan membuat laporan polisi di Polda Riau dengan nomor : LP/B/189/III/2022/SPKT POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 02 Maret 2022 atas nama Pelapor Mespon Erizal, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.
Laporan polisi yang dibuat Mespon Erizal kemudian akhirnya perbuatan Sugiarto alias Sugi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Majelis Hakim PN Pekanbaru menghukum Sugiarto dengan menjalani hukuman penjara, dan saat ini Sugiarto menjalani hukuman di Lapas di Kota Pekanbaru.
Namun saat ini Mespon merasa masih dirugikan karena kendaraan miliknya tersebut sudah pernah berganti nama ke nama Amrun Habibie Nasution, dan nomor polisi sudah berganti menjadi BM 1193 HH atas nama Amrun Habibie Nasution.
Kemudian kasus tersebut diusut kembali namun setelah Amrun Habibie Nasution dimintai kererangan oleh Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan, mobil tersebut sudah dijual kepada Ahmad Fauzi.
Namun pihak Polresta Pekanbaru tidak tahu keberadaan Ahmad Fauzi, yang telah membeli mobil yang telah masuk dalam daftar pencarian barang (DPB) tersebut.
“Saya dapat informasi dari pengacara saya bahwa mobil tersebut telah beralih kepada Ahmad Fauzi, dan itu diketahui penyidik dari rekening koran Habibie bahwa uang penjualan mobil, ditransfer dari atas nama pengirim Ahmad Fauzi,” tutur Mespon.
Oleh karena itu, Mespon mohon kepada Bapak Kapolresta dan juga Bapak Kapolda Riau, untuk dapat menanyakan kepada Habibie di mana tempat tinggal Ahmad Fauzi.
“Saya meminta agar kasus ini di naikkan…. saya mohon sekali sama Bapak Kapolda & Bapak Kapolresta, agar mengutus seluruh Kapolsek untuk mencari keberadaan mobil saya, sesuai dengan surat yang di keluarkan tgl 30 November 2022,” ungkap Mespon.
Untuk diketahui beberapa poin yang direlease oleh Polresta Pekanbaru dalam bentuk Daftar Pencarian Barang (DPB), dan telah meminta bantu kepada Para Kapolsek Sejajaran Polresta Pekanbaru, untuk melakukan pencarian mobil tersebut di bawah ini, supaya diserahkan kepada/menghubungi Polresta Pekanbaru sebagai berikut :
1. Nama barang : Kendaraan Roda Empat.
2. Merek HONDA TYPE FREED GB3 1.5 E AT (CKD), BM 1676 JS, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus , Warna Putih Mutiara, tahun pembuatan 2012, Nomor Rangka : MHRGB3850CJ213680 / L15A7-9035836.
3. Tersangka SUGIARTO Als SUGI berpura-pura membeli mobil korban dengan membayar uang muka sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan mobil Honda HRV warna putih BM 1138 BK milik orang lain sebagai jaminan, setelah mobil berada di penguasaan Tersangka, selanjutnya mobil tersebut dijual kepada orang lain, dan uang hasil penjualan tidak dibayarkan kepada korban.
Untuk diketahui mobil yang masuk Dalam Daftar Pencarian Barang Polresta Pekanbaru Honda Freed semula BM 1676 JS, telah dibaliknamakan ke atas nama Amrun Habibie Nasution dengan nomor polisi BM 1138 BK, dan kemudian setelah Pengacara Mespon memberi surat kepada Amrun Habibie, setelah itu mobil tersebut telah dijual kepada Ahmad Fauzi diduga dijual oleh adik Habibie, dengan bukti transferan atas nama dari Ahmad Fauzi ke rekening Hababie.
Mespon sangat menyayangkan sikap Amrun Habibie yang lansung menjual mobil BB setelah Habibie mengetahui dari Pengacaranya, bahwa mobil Honda Freednya merupakan hasil kejahatan berasal dari Sugiarto yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas.
“Seharusnya Habibie yang berprofesi sebagai karyawan bank plat merah, di saat mengetahui bahwa mobil Honda Freed yang dibelinya tersebut adalah hasil dari kejahatan, maka seharusnya Habibie jangan lantas menjual kepada Ahmad Fauzi, namun diserahkah kepada pihak penyidik karena mobil tersebut masuk dalam daftar pencarian barang Polresta Pekanbaru.
“Seharusnya pihak penyidik Poltabes tidak susah untuk mencari keberadaan Ahmad Fauzi, karena alamat Ahmad Fauzi bisa diminta kepada Bank di mana Ahmad Fauzi menabung. Kok susah sekali mengambil mobil saya, udah jelas itu mobil saya…yang beli udah tau, kok susah sekali ngambilnya padahal udah jelas… bukan mencari jarum dalam jerami,, tetapi mencari kerbau di tengah lapangan,” ujar Mespon.
“Tak perlulah ikan diajar berenang,” tutup Mespon.
Penulis : Mulyadi