Argoterkini.com,Pekanbaru-Sejumlah fakta baru mulai terungkap dalam proses marathon pemeriksaan saksi ditemukan sejumlah informasi yang membuat publik tercengang, kiranya hampir mendekati benar apa yang diungkapkan Muflihun bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak.
“Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani,” pungkas Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun beberapa waktu yang lalu.
Pimpinan DPRD Riau AN memiliki peran penting bahwa kasus SPPD Fiktif DPRD Riau melibatkan banyak orang. Sumber mengatakan bahwa Sekwan dan Staf DPRD Riau harus memenuhi kebutuhan gaya hedonis dan prilaku AN yang hobi tampilan prestesius.
“Permintan aneh aneh, para pejabat ASN dilingkungan sekretariat harus melayaninya bak raja padahal dirinya hanya Wakil Ketua DPRD Riau, rumahnya dinasnya harus dibikin cantik , harus direnovasi, pasang interior ini itulah dan pelayanan ekstra berlebih padahal banyak yang tidak ada anggaran namun tetap harus dikerjakan, staf harus berfikir otak untuk cari duit kalau tidak dia bisa marah” kata sumber salah seorang pejabat ASN yang juga terkena dampak pemeriksaan di Polda Riau, narasumber meminta namanya dirahasiakan.
Lebih lanjut narasumber mengatakan bahwa AN gencar mencari uang dalam rangka persiapan maju pilkada 2024 dan memenuhi gaya kebutuhan hidup yang hobi hura hura, mulai dari kegiatan hobi bermotor, beli barang barang mahal dan juga tengah membangun rumah istana ditaksir puluhan miliar di kawasan jalan melayu arengka Pekanbaru.
“Udah sejak masuk ke DPRD Riau dia (AN) sudah dikenal keras dan kencang dalam urusan cari duit, bukan hanya kami yang dilingkungan sekretariat aja yang kena tekanan dia, semua satker di sekitaran Pemprov Riau banyak proyeknya, mulai dari ratusan paket PL di PU hingga kegiatan alkes di RSUD dan lainnya, ngeri bang, baru kali ini kami jumpa pimpinan seperti dia” tambahnya.
Ditanyakan bagaimana mekanisme proeses penganggaran dan pencairan dana SPPD di DPRD Riau. Menurutnya proses penganggaran bahwa kalau tak salah tahun 2020 dimasa masa covit19 mitra sekwan adalah komisi I yang saat itu pak Ade Agus selaku ketua komisi.
“Anggaran sekwan dibahas di Komisi I DPRD Riau, mekanisme pencairan kalau SPPD staf itu diteken oleh sekwan dan SPPD anggota oleh pimpinan” katanya.
Sumber mangatakan bahwa AN memegang pernan penting dikarenakan terjadi kekosongan masa transisi Ketua DPRD Riau Engah Eed (Indra Gunawan,red) yang mundur dikarenakan maju pikada Bengkalis.
“Baru ada pelantikan Ketua DPRD Riau yang baru itu kalau tak salah sudah selesai pembahasan anggaran yakni di akhir tahun 2020, karena harus mengikuti mekanisme Golkar harus mengirim nama Pimpinan” katanya.
Ditanyakan apalangkah yang dilakukan menghadapi proses di Polda, narasumber mengatakan harus dilalui dengan lapang dada dan koperatif.
“Enak saja dia (AN) mau mengorbankan kami, dia komentar dimedia katanya mapuslah, kurang ajar dia menyuruh kami mampus, besok dia (AN) senin ini diperiksa ” katanya.
Maju Pilkada, Muflihun Minta Sementara Pemeriksaan Dirinya Dihentikan
Muflihun meminta kepada Polda Riau agar pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 dihentikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Agustus 2024 malam.
“Saudara Muflihun meminta kami untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi.”
“Alasannya, yang bersangkutan ingin berangkat ke Jakarta dan meminta rekomendasi terkait pencalonan sebagai Walikota Pekanbaru,” ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kombes Nasriadi juga mengatakan mantan Pj Walikota Pekanbaru itu kembali diperiksa di Polda Riau Sejak pagi pukul 09.30 WIB.
“Muflihun hadir di Polda pukul 09.30 – 16.00 WIB. Ada 45 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap dirinya dan semua dijawab oleh yang bersangkutan,” terang Nasriadi.
Adapun materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kwitansi Panjar yang kegiatannya dikelola oleh saudara Edwin.
“Edwin ini merupakan Kasubag Verifikasi SPJ dan Petugas input Buku Kas Umum. Pengakuan Edwin, pembuatan NPD dan Kwitansi Panjar atas perintah Muflihun,” tambah Nasriadi.
Nasriadi juga mengatakan kalau Muflihun sempat mengelak kalau dirinya yang memberikan perintah kepada Edwin, namun setelah diperhatikan bukti chat oleh penyidik, Muflihun tak bisa berkilah.
“Muflihun mengaku ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD, salah satunya Rp500 jt untuk diserahkan saudara Arif. Dana tersebut masih didalami karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogja,” kata Nasriadi.
Berdasarkan tupoksinya, Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah.
Edwin secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.
“Sebagian Besar NPD yang dibuat Edwin tidak dilengkapi SPJ dan hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan,” tutup Nasriadi.***
Sumber : AndalasTerkini.Com
Editor : Tim-ATC