Argoterkini.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penahan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin, 3 April 2023.
Firli Bahuri dalam siaran langsung official.kpk menyampaikan RAT resmi ditahan terhitung mulai hari ini, tanggal 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023. Dengan resmi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka, sehingga Rafael resmi memakai rompi orange dengan tulisan di belakang “Tahanan KPK”.
Terhadap Tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui Rumah Rafael yang berada di Jalan Simprug Golf Jakarta Selatan, telah dilakukan proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK. Tim KPK menemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda dan uang dalam mata uang rupiah.
Tim Penyidik KPK tengah melakukan penyelidikan aliran dana dan akan memanggil pihak pihak yang diduga menerima aliran dana dari RAT.
KPK juga menyita Safe Deposit Box dari salah satu bank dengan jumlah sekira Rp. 32,2 milyar terdiri dari mata uang US Dollar, Singapore Dollar dan Uero.
Untuk diketahui jabatan yang diemban oleh RAT yaitu sebagai Kepala Bidang Pengawasan, Penyidikan, dan Pemeriksaan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatan tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak, atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Diduga Rafael mengkondisikan temuan temuan pajak dari para wajib pajak, ditambah Rafael memiliki beberapa perusahaan salah satunya perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi tentang pembukuan dan perpajakan yaitu PT. AME.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT. AME. Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Sdr. Tersangka RAT, yang penerimaannya melalui PT. AME sejumlah sekira 90.000 US Dollar, yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” jelas Firli. ATC