PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM-Dugaan perselingkuhan dan praktik nikah siri yang menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, kini menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara (DPP TOPAN RI) melalui Ketua koordinator Riau Suwandi Nababan, SH, angkat bicara keras dan mendesak tindakan tegas dari Inspektorat Provinsi Riau dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.
Kasus ini mencuat viral setelah seorang perempuan berinisial YP melaporkan suaminya berinisial MF ke BKD Riau pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut memicu pemeriksaan internal yang kini ditangani Inspektorat Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Riau, Jondri Jayaputra Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa kedua belah pihak.
“Tim sudah selesai melakukan pemeriksaan. Sudah kita minta keterangan dari yang dilaporkan. Terkait bagaimana kondisi sebenarnya dan apa saja fakta yang terjadi,” ujarnya.
Terkait sanksi, ia menyebut Inspektorat akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, menegaskan bahwa pihaknya menunggu rekomendasi resmi dari Inspektorat sebelum menjatuhkan sanksi.
“Jadi posisinya kami menunggu hasil dari Inspektorat,” sebutnya.
Manajemen RSUD: Putusan di Tangan BKD
Sub Koordinator Hukum, Humas dan Kemitraan RSUD Arifin Achmad, Ilham SH, menyatakan bahwa pihak rumah sakit baru mengetahui kasus tersebut setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat.
Ia menegaskan bahwa seluruh manajemen, termasuk direktur, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, jika tidak ada laporan dari istri yang bersangkutan ke BKD, manajemen tidak mengetahui persoalan tersebut.
Direktur RSUD Arifin Achmad, Yusi Prastiningsih, MM, juga menyampaikan bahwa pihak rumah sakit mengetahui kasus ini setelah tim pemeriksa turun berdasarkan laporan ke BKD. Ia menegaskan seluruh proses berada di ranah BKD dan Inspektorat.
Konfirmasi berlanjut kepada kepada anggota inspektorat Provinsi Riau Ibuk Salny Jumat (13/2/2025). mengatakan ” Sedang dalam.proses pemeriksaan pak..” tutup nya.
Hingga berita ini diturunkan (13/2), pihak Inspektorat Provinsi Riau belum memberikan jawaban lanjutan tindakan tegas atas konfirmasi media terkait sejauh mana penindakan terhadap dugaan perselingkuhan dan nikah sirih di lingkungan rumah sakit plat merah tersebut.
TOPAN RI: Perbuatan Tercela, Cederai Marwah Institusi.
Ketua koordinator Riau DPP TOPAN RI, Suwandi Nababan SH, menilai dugaan perbuatan oknum ASN tersebut sebagai tindakan tercela yang mencederai marwah institusi pelayanan publik.
“Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan milik rakyat. Jika benar terjadi perselingkuhan dan nikah siri yang melibatkan ASN aktif, ini bukan sekadar persoalan moral, tapi pelanggaran disiplin berat. Kami mendesak Inspektorat dan BKD Riau tidak bermain-main. Oknum tersebut harus dipecat,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan asusila yang dilakukan ASN berpotensi melanggar ketentuan disiplin kepegawaian serta norma hukum pidana yang berlaku.
Jerat Hukum KUHP Baru dan Disiplin ASN.
Dalam konteks hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur:
1, Pasal 411 KUHP: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. Delik ini merupakan delik aduan.
2, Pasal 412 KUHP: Mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah (kumpul kebo), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda kategori II, juga merupakan delik aduan.
Selain itu, bagi ASN berlaku pula ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, di mana pelanggaran berat terhadap norma kesusilaan dan etika dapat berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Jika dugaan nikah siri dilakukan tanpa izin istri sah dan tanpa prosedur yang dibenarkan sesuai aturan kepegawaian, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Inspektorat dan BKD Jangan Lembek
Publik kini menanti keberanian Inspektorat Provinsi Riau dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau dalam menegakkan aturan.
Apakah kasus ini akan berakhir dengan sanksi administratif ringan? Atau benar-benar ditegakkan hingga pemecatan sebagaimana tuntutan masyarakat dan TOPAN RI?
Institusi pelayanan kesehatan tidak boleh tercoreng oleh perilaku oknum yang diduga mencederai etika, hukum, dan kepercayaan publik. Ketegasan adalah harga mati. Jika terbukti, tidak ada alasan untuk mempertahankan aparatur yang mempermalukan marwah institusi dan mencederai integritas ASN di Provinsi Riau.
Sumber: (Rls-TOPAN RI/Rahman)










