Argoterkini.com : Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau digadaikan kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Rp 100 miliar. Kantor itu baru diketahui digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.
Dilansir detikSumut, Sabtu 15 April 2023 digadaikannya tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.
Terkait tanah dan gedung Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti ini dijadikan jaminan pinjaman di BRK Syariah, Sri Deviyani pegiat sosial angkat bicara. “Seharusnya BRK Syariah mengedepankan prinsip mengenal nasabah “know your costumer” dan tentunya harus mengedepankan prudential banking,” ungkap Sri Deviyani.
“Ini masalah serius, saya minta Gubernur Riau untuk memanggil dan mempertanyakan landasan BRK Syariah, yang menerima lahan dan gedung Kantor Bupati Meranti menjadi agunan, siapa yang bertanggung jawab ?,” ujar Sri Deviyani.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi oleh KPK. Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Atas ketiga kasus itu pun, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATC