PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, seharusnya menjadi momentum penting bagi publik untuk mengetahui secara terbuka fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim. Rabu,(03/06/2026).
Namun, pembatasan akses terhadap wartawan dalam persidangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Wartawan hadir bukan untuk mengganggu jalannya persidangan, melainkan menjalankan amanah konstitusi sebagai penyampai informasi kepada publik.
Ketika akses peliputan dibatasi tanpa penjelasan yang memadai, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak untuk mengetahui perkembangan sebuah perkara yang menjadi perhatian luas.
Kasus yang melibatkan pejabat publik merupakan perkara yang menyangkut kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Transparansi bukan sekadar prinsip administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang akuntabel.
Pembatasan terhadap wartawan berpotensi menghambat arus informasi yang seharusnya dapat diterima masyarakat secara utuh dan berimbang.
Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang adil, akses media yang profesional justru harus difasilitasi, bukan dipersulit.
Insan pers memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyampaikan fakta-fakta persidangan kepada masyarakat.
Ketika ruang bagi jurnalis dipersempit, maka ruang publik untuk mengawasi proses hukum juga ikut menyempit.
Masyarakat Riau berhak mengetahui apa yang terjadi di dalam ruang sidang. Mereka berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai keterangan saksi, fakta persidangan, serta proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip keterbukaan yang dijamin dalam negara demokrasi.
Peristiwa ini hendaknya menjadi evaluasi bersama agar ke depan tidak ada lagi hambatan yang menghalangi kerja jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebab, pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah mitra penting dalam menjaga transparansi, mengawal keadilan, dan memastikan suara rakyat tetap terdengar.
“Membatasi wartawan bukan sekadar membatasi profesi, tetapi juga berpotensi membatasi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.”
(Tim Redaksi)










