Argoterkini.com : Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan memastikan kontrak proyek dengan PT. Bersinar Jesstive Mandiri sudah diputus. Kontrak diputus setelah dua kali diberikan waktu perpanjangan.
“Terkait proyek payung ini sudah putus kontrak 8 April. Sekarang pekerja masih merapikan material kita minta bersihkan,” kata Arief dilansir detikSumut, Rabu 03 Mei 2023.
Setelah kontrak diputus, Arief menyebut pihaknya sudah mengajukan jaminan kegiatan, blacklist dan denda. Semuanya diajukan karena proyek sudah dibayar 80 persen dikerjakan saat kontrak diputus.
“Sekarang kita sedang proses minta jaminan kegiatan, blacklist dan denda. Kalau uang pembayaran cair baru 80 persen, tapi kalau progres terakhir 92 persen. Kita tunggu hasil auditlah,” katanya.
Pegiat sosial Sri Deviyani menanggapi progress yang disampaikan Kadis Arif Setiawan 92 persen katanya.
Sri Deviyani minta kepada Gubri untuk menilai progres yang disampaikan Arif.
“Saya dapat informasi bahwa pengerjaan di bawah lantai keramik area suci diduga sebagian paving block lama ada yang tidak dibongkar,” beber Sri Deviyani.
Sri Deviyani minta kepada Kadis PU untuk melakukan check and recheck info ini apakah benar atau tidak, namun ini perlu Kadis PU Arif lakukan mengingat Sekdaprov SF Haryanto sudah mewanti-wanti, juga dukungan principal dari Heytex Germany sebaiknya direcheck ke pabrik Heytex Germany, jangan mau diakal-akali.
Apakah 92 persen itu masuk dalam pengerjaan diduga paving block yang tidak dibongkar, namun langsung ditimbun dari tanah re-urug yang ada di sekitar yang lama. “Sebagai kepala Dinas PU, Arif Setiawan harus jeli dan pintar melihat setiap dugaan pekerjaan yang melanggar spek yang diminta,” ungkap Sri Deviyani kepada awak Argoterkini.com, Rabu, 03 Mei 2023.
“Ini proyek rumah ibadah lho, ngga malu nanti dengan anak dan keluarga, jagalah dignity kita. Jangan akal-akalan dijadikan budaya,” tutup Sri Deviyani. ATC