Argoterkini.com,Pekanbaru – Direktur Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Siak Pekanbaru, Agung Anugrah menyampaikan masih adanya peristiwa pencurian air dari pipa dinas milik Perumdam di beberapa tempat di Kota Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Agung kepada media online Argoterkini.com, melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) Jumat, 12 Januari 2024.
Agung menyampaikan terkait pencurian air baik dilakukan pelanggan maupun non pelanggan akan berdampak tingginya non revenue water (NRW), sehingga merugikan pelanggan resmi yang melakukan pembayaran secara sah.
Pencurian air ini sangat merugikan pelanggan yang sah karena pressure pada pelanggan yang sah akan menjadi kecil karena ada air yang dicuri pada ruas pipa yang melewati rumah pelanggan. Pencurian air ini sebetulnya adalah “MUSUH BERSAMA” seluruh masyarakat Pekanbaru khususnya pelanggan.
Agung menambahkan sebenarnya Perumdam telah melakukan pengawasan pencurian air namun terdapat kendala mengingat jaringan pipa lama yang banyak masalah, dan pencurian air ini tidak tampak secara kasat mata, karena titik sambung pipa ilegal ini berada di bawah tanah dan tidak pernah ada ceritanya maling yang mengaku.
“Ya salah satu kendala adalah banyak jaringan pipa yang sudah tua dan kita juga sudah banyak menemukan illegal connection dan sudah kita tindak tegas. Itu yang ketahuan yang ngga ketahuan ini tugas kita mencari terus,” ujar Agung.
Oleh sebab itu Agung telah menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru untuk berkonsultasi dan sekaligus meminta penegasan fatwa bahwa mencuri air dari pipa milik Perumdam adalah HARAM dan dilarang agama.
Selain beraudiensi dengan MUI Kota Pekanbaru, Agung Anugrah juga mengagendakan audiensi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru bahkan sekalian dengan Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru.
“Bukan hanya MUI, kita juga silaturahmi ke FKUB dan MDI Kota Pekanbaru,” ujar Agung.
Untuk diketahui Perumdam Tirta Siak akan melakukan langkah meminta fatwa MUI bahwa mencuri air dari pipa dinas adalah haram kemudian fatwa MUI tersebut akan dikoordinasikan dengan MDI Kota Pekanbaru agar fatwa tersebut dapat disampaikan di masjid-masjid maupun di musahalla-mushalla se – Kota Pekanbaru.
Kalau dari sisi FKUB diharapkan masing-masing kerukunan umat beragama juga memberikan masukan kepada umat beragama bahwa untuk tidak melakukan pencurian air dari pipa dinas Perumdam karena bertentangan dengan hukum positif maupun dengan ajaran berbagai agama.
Agung berharap masing masing lembaga baik MUI, FKUB dan MDI dapat memberikan masukan kepada masyarakat sesuai kewenangan mereka masing-masing dan diharapkan akan menimbulkan ketakukan masyarakat yang mencuri air Perumdam.
“Semoga lembaga MUI, FKUB dan MDI dapat memberikan nasehat dan pemahaman bagi masyarakat di Kota Pekanbaru untuk tidak melakukan pencurian air Perumdam,” tutupnya.*
Penulis : Mulyadi