Argoterkini.com,Pekanbaru – Pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK se Provinsi Riau menuai permasalahan karena diduga bertentangan Kepmendikbudristek No.371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan Permendikbudristek No. 40/2021 Tentang Syarat Guru Menjadi Kepsek dan Jangka Waktu Penugasannya.
Terkait permasalahan tersebut Pegiat Sosial Sri Deviyani kembali bicara melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA), Jumat, 12 Januari 2024, sehubungan adanya temuan baru.
Sri Deviyani menyampaikan bahwa permasalahan mutasi menurutnya harus berpedoman pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan aturan Kementrian terkait dan juga hukum yang berlaku.
Tak hanya berbicara di media, Sri Deviyani juga melakukan action dengan memberikan info sampai ke pusat, terkait adanya mutasi yang diduga melanggar aturan yang dapat merusak tatanan good government.
Sri Deviyani mendapat respon berupa info bahwa sudah dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, terkait rotasi yang dilakukan karena beberapa sebab diantaranya yaitu : banyak kepsek yang punya masalah/pengaduan masyarakat/kasus/penyimpangan BOS/konflik dengan teman sejawat/kinerja kurang maksimal, sehingga proses rotasi harus dilakukan cukup besar.
Tentu alasan-alasan tersebut tidak bisa diterima begitu saja dan terkesan mengada-ada. Sri Deviyani mengatakan bahwa mutasi tersebut menyalahi aturan dan jika memang ratusan kepsek itu bermasalah, tentu terlebih dahulu harus dilakukan pembinaan, seperti pemanggilan klarifikasi, Sp1 dan seterusnya.
“Kalau memang benar para kepsek tersebut menyalahi aturan kan bisa dilakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi, Sp1 dan seterusnya, tapi itu tidak dilakukan, jadi terkesan alasan yang mengada-ada bahkan menjurus fitnah,”‘ pungkasnya.
Sri Deviyani juga mendapat informasi terkait adanya kepsek yang tidak pernah membuat surat pengunduran diri.
“Lebih parahnya lagi saya mendengar adanya surat pengunduran diri kepsek yang dijadikan dasar mutasi, ketika saya komfirmasi kepsek yang bersangkutan tidak pernah membuat surat pengunduran diri, alias palsu.
Jadi saya himbau Dinas yang terindikasi melakukan kesalahan pada mutasi Kepsek tidak menambah masalah dengan fitnah-fitnah yang tidak jelas,” ungkap Sri Deviyani.
Secara terpisah, salah seorang kepsek yang dimutasi yang tidak bersedia disebut namanya menyampaikan sangat kecewa terkait mutasi yang dikenakan terhadap dirinya.
Awak media menanyakan kepada kepsek tersebut terkait informasi adanya dirinya membuat surat pengunduran diri sebagaimana rumor berkembang, namun hal itu dibantah oleh kepsek tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
“Ini yg tidak jelas. Setelah kami tanyakan dan kami minta surat tersebut TDK ada yg mengakui,” jelasnya.
Kepsek tersebut membantah dan mengatakan kapan surat itu dibuat, kami TDK pernah merasa buat surat pengunduran diri dari Kepala sekolah.
Apalagi sekolah yang saya pimpin adalah merupakan sekolah penggerak dan masih dalam pembinaan kementrian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi tegasnya kepada awak media.
“Untuk apa saya buat surat pengunduran diri saya. Sedangkan saya lagi dalam Pembinaan Program Sekolah Penggerak,” tutup kepsek tersebut.
Penulis : Mulyadi