ARGOTERKINI, COM. PEKANBARU-Tekanan hukum terhadap Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, terus meningkat pasca majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya. Penolakan ini tidak hanya memperkuat posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga memicu sorotan tajam dari aktivis anti korupsi di Riau.
Koordinator Aliansi Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau, Cornelius, dalam pernyataan nya, secara frontal menyalahkan Abdul Wahid. Menurut Cornelius, fakta persidangan dan dakwaan KPK telah cukup membuktikan bahwa gubernur nonaktif tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Pak Abdul Wahid ini tidak bisa mengelak lagi. Majelis hakim sudah menyatakan eksepsi penasihat hukumnya tidak beralasan. Ini artinya, dakwaan Jaksa KPK sudah terang dan lengkap. Beliau terbukti secara formil seperti yang tertuang dalam surat dakwaan,” tegas Cornelius.
Lebih dalam, Cornelius menyoroti lemahnya strategi hukum yang dijalankan tim pembela Abdul Wahid. Cornel menilai bahwa penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim menunjukkan bahwa argumentasi yang diajukan tidak berada pada koridor keberatan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHAP.
“Kegagalan ini mencerminkan kekeliruan mendasar dalam menyusun strategi awal pembelaan. Alih-alih memperkuat posisi terdakwa, eksepsi yang lemah justru memperlihatkan bahwa pembelaan tidak memiliki arah yang terukur. Meneruskan strategi konfrontatif tanpa evaluasi hanya akan memperbesar resiko hukum pada tahap pembuktian,” ujar Cornel.
Dalam perspektif hukum pidana modern, Cornelius Laia justru menawarkan opsi yang lebih rasional bagi Abdul Wahid, yakni Justice Collaboration. Mekanisme ini, menurutnya, memungkinkan terdakwa korupsi untuk menjadi justice collaborator (pelaku kerja sama) dengan mengungkapkan seluruh keterlibatan pihak lain, mengembalikan uang negara secara signifikan, serta memberikan bukti-bukti baru yang dapat membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
“Justice collaboration bukan pengkhianatan. Ini adalah kesempatan terakhir bagi Abdul Wahid untuk menunjukkan itikad baik. Dengan menjadi justice collaborator, beliau bisa mengelola risiko hukum, memperoleh keringanan hukuman (seperti tuntutan yang lebih ringan atau keringanan pidana), serta menghindari ketidakpastian pembuktian yang lebih luas di persidangan serta menyudahi dramatisasi” papar Cornelius.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Abdul Wahid didakwa telah melakukan pemerasan terhadap para Kepala UPT Dinas PUPR dengan ancaman mutasi, serta menerima setoran dana proyek yang mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan dinas fiktif ke Inggris dan Brasil.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan, yakni: Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 12 B tentang gratifikasi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Di tengah menguatnya bukti, Cornel juga mengaitkan kasus ini dengan berita yang beredar di publik mengenai penangkapan sejumlah hakim agung nonaktif yang diduga menjadi makelar kasus. Oleh karena itu, ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara maksimal dalam mengawal persidangan Abdul Wahid.
“Kami minta KY tidak terintervensi dari pihak manapun. KY harus mengingat tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kehakiman. Jangan sampai ada permainan vonis di tengah isu mafia peradilan yang sedang ramai,” tegas Cornelius.
Ia merujuk pada kewenangan KY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim. Dalam kasus ini, KY diminta aktif memantau apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Abdul Wahid.
Perkara ini menegaskan bahwa keberhasilan pembelaan tidak hanya bergantung pada argumentasi, tetapi pada ketepatan strategi. Kegagalan eksepsi Abdul Wahid menjadi momentum bagi publik untuk terus mengawal agar uang negara yang dikorupsi tidak lenyap dalam kegelapan persidangan.
“Tidak ada toleransi untuk koruptor. Kami akan mengawal sampai vonis dijatuhkan,” pungkas Cornelius.
Penulis: Sandy putra meira. SH










