Argoterkini.com,Pekanbaru – Akhirnya Polresta Pekanbaru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin.Lidik) terkait dugaan pemalsuan KTP sebagai tindak lanjut laporan pengaduan polisi yan dilayangkan oleh Yuliana Ananda di SPKT Polda Riau kemudian dilimpahkan ke Polres Pekanbaru.
Sri Deviyani mengapresiasi Kapolda Riau yang telah melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru.
“Saya mengapresiasi Polda yang melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru, seperti diketahui di berita sebelumnya di media online Argoterkini tanggal 3 Oktober 2023, saya sudah meminta Kapolda untuk memberi atensi kasus ini, kemudian Sprin.Lidik pun terbit,” ujar Sri Deviyani.
Sri Deviyani yang juga pegiat sosial meminta Polresta Pekanbaru mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan KTP Saherman dan Yuliana Ananda.
“Saya minta Polresta Pekanbaru untuk segera menangani perkara dugaan pemalsuan KTP suami istri, dan tepat kalau segera diuji laboratorium forensik terhadap KTP tersebut, sebagaimana asas bedent esse luce clariores” ujar wanita yang juga seorang paralegal ini.
Sri Deviyani juga mengatakan bahwa dengan adanya dugaan KTP palsu merupakan tindak pidana, dan dia meminta Polresta Pekanbaru segera koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, supaya meneliti apakah KTP yang diduga palsu menjadi dasar identitas debitur ungkap Sri Deviyani.
“Sehubungan hal tersebut saya betul-betul berharap pak Kapolresta sebagai pengayom masyarakat memberi perhatian lebih kepada masyarakat lemah,” ujar Sri Deviyani yang sangat memperhatikan masalah masyarakat kecil yang terzolimi.
Sri Deviyani juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kapolresta untuk tidak gegabah melakukan eksekusi rumah milik orang tua Eli sapaan akrabnya, berdasarkan surat perjanjian kredit yang bertentangan dengan hukum.
Dia meminta Ketua PN Pekanbaru dan Kapolresta Pekanbaru untuk mengecek kembali secara detil dan teliti terhadap perjanjian kredit nomor : 33/PK/LG/8/TNM/IV/2015 tanggal 29 April 2015 berisi identitas yang tidak benar, karena berisi identitas ktp yang diduga dipalsukan.
Sri Deviyani juga meminta Polresta Pekanbaru duduk satu meja dengan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga pihak Bank BPR dan Eli serta suaminya tersebut agar bisa dicek dan diteliti secara bersama, dan lagi pula kata Sri Deviyani sudah ada Laporan Pengaduan Polisi yang sudah disampaikan Eli ke Direskrimum Polda Riau, bahkan sudah terbiit Sprint.Lidiknya.
“Dan saya ingatkan PN dan Polresta untuk tidak gegabah melakukan eksekusi sebelum mendapatkan kepastian keaslian dokumen nasabah, karena ini berkaitan dengan nasib orang yang tentu saja berhubungan dengan hak seseorang,” ucap Sri Deviyani yang sedang berjuang menuju Senayan ini sambil menutup pembicaraan.”
Penulis : Mulyadi