Minggu, 17 Mei 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
in Daerah, Hukum dan Kriminal, Kota Pekanbaru
0 0
0
Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 
5
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM– Pelarian panjang seorang terpidana kasus penipuan lahan akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil mengamankan M. Sofyan Sembiring, buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 2,5 tahun.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (30/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Tanpa perlawanan, terpidana diamankan, mengakhiri pelariannya sejak putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Dari Keresahan Daerah Sawit ke Prestasi Nasional: Mahasiswa UIN Suska Riau Raih Silver Medal di MEC 8 Lombok

Dari Keresahan Daerah Sawit ke Prestasi Nasional: Mahasiswa UIN Suska Riau Raih Silver Medal di MEC 8 Lombok

Minggu, 17 Mei 2026
Rawat Ruang Terbuka Hijau di Lirik, GROW 2026 Lanjutkan Komitmen Restorasi Lingkungan Lewat Penanaman 1000 Pohon Produktif

Rawat Ruang Terbuka Hijau di Lirik, GROW 2026 Lanjutkan Komitmen Restorasi Lingkungan Lewat Penanaman 1000 Pohon Produktif

Minggu, 17 Mei 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen penegakan hukum. Tim Satgas Tabur berhasil mengamankan terpidana atas nama M. Sofyan Sembiring yang masuk dalam DPO,” ujar Heri.

Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Terpidana membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan yang awalnya seluas 30 hektare dan berkembang menjadi 100 hektare. Tergiur janji kepemilikan lahan, korban secara bertahap mentransfer uang sejak 2017 hingga 2019.

Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Dokumen yang diberikan bermasalah, bahkan sebagian ditarik kembali dengan alasan penyelesaian sengketa yang tak pernah jelas. Saat korban mencoba menguasai lahan pada 2020, lokasi tersebut telah dikuasai pihak lain, lengkap dengan portal dan plang kepemilikan.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp1.125.000.000.

Perjalanan hukum perkara ini pun berliku. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Siak, terpidana sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Namun, melalui upaya kasasi, Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan, serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Alih-alih menjalani hukuman, terpidana justru melarikan diri. Selama pelarian, ia berpindah-pindah lokasi, mulai dari Siak hingga Duri, guna menghindari eksekusi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut proses pelacakan tidak mudah dan membutuhkan koordinasi intensif.

“Terpidana ini telah menjadi DPO selama kurang lebih 2,5 tahun dan kerap berpindah lokasi. Namun berkat kerja sama tim, akhirnya berhasil diamankan di Pekanbaru tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ditangkap, terpidana masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi yang menyatakan dirinya bersalah.

“Ia menyampaikan tidak merasa bersalah dan mengira perkara telah selesai pada putusan lepas di tingkat pertama,” tambah Zikrullah.

Selanjutnya, terpidana akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Menutup pernyataannya, Heri Yulianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya di sektor pertanahan.

“Pastikan keabsahan dokumen dan jangan mudah percaya tanpa verifikasi. Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi pengingat tegas: pelarian bukanlah jalan keluar dari hukum. Cepat atau lambat, setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.

Kalau ingin versi lebih “keras” lagi (gaya investigatif atau headline lebih provokatif), bilang saja—bisa saya tingkatkan lagi tonenya.

bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

Berikutnya

Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Tetangga, Warga Rumbai Polisikan Terlapor Berinisial ISY

Berita Terkait

Dari Keresahan Daerah Sawit ke Prestasi Nasional: Mahasiswa UIN Suska Riau Raih Silver Medal di MEC 8 Lombok

Dari Keresahan Daerah Sawit ke Prestasi Nasional: Mahasiswa UIN Suska Riau Raih Silver Medal di MEC 8 Lombok

Minggu, 17 Mei 2026
Rawat Ruang Terbuka Hijau di Lirik, GROW 2026 Lanjutkan Komitmen Restorasi Lingkungan Lewat Penanaman 1000 Pohon Produktif

Rawat Ruang Terbuka Hijau di Lirik, GROW 2026 Lanjutkan Komitmen Restorasi Lingkungan Lewat Penanaman 1000 Pohon Produktif

Minggu, 17 Mei 2026
Polisi Menyapa di CFD Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Tebar Edukasi Keselamatan dan Semangat Green Policing

Polisi Menyapa di CFD Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Tebar Edukasi Keselamatan dan Semangat Green Policing

Minggu, 17 Mei 2026
GROW 2026 Gandeng Institusi Pendidikan di Kampar dalam Agenda Penanaman 14.505 Pohon se-Provinsi Riau

GROW 2026 Gandeng Institusi Pendidikan di Kampar dalam Agenda Penanaman 14.505 Pohon se-Provinsi Riau

Sabtu, 16 Mei 2026
Kasubag TU Gelar Sambung Rasa dengan Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan

Kasubag TU Gelar Sambung Rasa dengan Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan

Sabtu, 16 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Rawa Mekar Jaya Aktif Dampingi Petani Jagung Demi Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Rawa Mekar Jaya Aktif Dampingi Petani Jagung Demi Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026
Hoaks 35 Dapur MBG, Wawako Pekanbaru: Saya Hanya Pastikan Program Berjalan Baik

Hoaks 35 Dapur MBG, Wawako Pekanbaru: Saya Hanya Pastikan Program Berjalan Baik

Selasa, 12 Mei 2026
Di Balik Nama Sultan Alam Bagagarsyah, Tersimpan Harapan Besar untuk Agama dan Bangsa

Di Balik Nama Sultan Alam Bagagarsyah, Tersimpan Harapan Besar untuk Agama dan Bangsa

Selasa, 12 Mei 2026
43 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Jalani Sidang TPP 

43 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Jalani Sidang TPP 

Senin, 11 Mei 2026
Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Apel dan Deklarasi Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026

Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Apel dan Deklarasi Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In