Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Ada Penyalahgunaan Kewenangan, Tanah Bersertifikat Milik Nenek 84 Tahun Beralih ke Ketua RW

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
in Daerah, Hukum dan Kriminal, Kota Pekanbaru
1 0
0
Diduga Ada Penyalahgunaan Kewenangan, Tanah Bersertifikat Milik Nenek 84 Tahun Beralih ke Ketua RW
32
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU | ARGOTERKINI.COM– Dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan mencuat di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Tanah bersertifikat milik Mazna (84), yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diduga dialihkan secara sepihak kepada seorang Ketua RW berinisial MTN melalui mekanisme administrasi yang patut dipertanyakan.

Mazna adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Ia memperoleh tanah melalui hibah pada tahun 1976 dari Alwi untuk kegiatan sosial, yang dibuat secara sah dan diketahui oleh Departemen Agama Republik Indonesia. Status kepemilikan itu diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Akta Hibah Nomor 49 Tahun 2006 yang dibuat oleh PPAT H. Agus Salim, SH.

Baca Juga

Hoaks 35 Dapur MBG, Wawako Pekanbaru: Saya Hanya Pastikan Program Berjalan Baik

Hoaks 35 Dapur MBG, Wawako Pekanbaru: Saya Hanya Pastikan Program Berjalan Baik

Selasa, 12 Mei 2026
Di Balik Nama Sultan Alam Bagagarsyah, Tersimpan Harapan Besar untuk Agama dan Bangsa

Di Balik Nama Sultan Alam Bagagarsyah, Tersimpan Harapan Besar untuk Agama dan Bangsa

Selasa, 12 Mei 2026

Selama hampir setengah abad, tanah tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan posyandu dan balai pertemuan. Mazna juga secara konsisten membayar pajak dan listrik atas objek tersebut, dengan bukti administrasi lengkap atas namanya.

Namun pada tahun 2022, muncul Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan Tanah yang menyatakan objek tersebut dikuasai oleh MTN. Surat tersebut diterbitkan oleh pihak Kelurahan Umban Sari dan diketahui oleh pihak Kecamatan Rumbai, dengan dasar klaim yang hanya bersandar pada persetujuan sebagian warga serta keterangan sepihak tanpa dokumen hukum yang sah.

Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar ketentuan dalam hukum pertanahan. Secara normatif, hak atas tanah yang telah bersertifikat tidak dapat dikesampingkan oleh surat pernyataan sepihak, apalagi tanpa proses peralihan hak yang sah.

Kuasa hukum Mazna, Ali Akbar Siregar, SH, menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi kuat cacat administrasi dan potensi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat yang bertentangan dengan fakta hukum kepemilikan yang sah. Kami tidak akan membiarkan ini berlarut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menempuh langkah hukum strategis secara parallel.

“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan dorong proses hukum sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik administrasi yang menyimpang,” tambahnya.

Mazna sebelumnya telah berulang kali meminta klarifikasi dan pembatalan surat tersebut kepada pihak kelurahan, namun tidak mendapatkan penyelesaian yang konkret. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen dimaksud.

Kasus ini menjadi sorotan, khususnya dalam menjaga kepastian hukum atas hak milik yang telah bersertifikat. Selain itu, integritas aparatur pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya kini turut menjadi perhatian.

Di usia yang tidak lagi muda, Mazna kini harus menghadapi situasi yang tidak seharusnya terjadi mempertahankan hak atas tanah yang secara hukum telah jelas miliknya.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tanah itu dari awal untuk masyarakat, bukan untuk diperebutkan secara tidak sah,” ujar pihak keluarga Mazna.

Perkara ini dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi membuka fakta-fakta hukum baru, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses peralihan yang diduga tidak sah tersebut.

bagikan2Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Hari Pertama Bertugas, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana Tekankan Integritas dan Penguatan Pengawasan

Berikutnya

Curas Sadis di Rumbai: Lansia Tewas Dihabisi, Pelaku Terekam CCTV dan Diburu Polisi

Berita Terkait

Hoaks 35 Dapur MBG, Wawako Pekanbaru: Saya Hanya Pastikan Program Berjalan Baik

Hoaks 35 Dapur MBG, Wawako Pekanbaru: Saya Hanya Pastikan Program Berjalan Baik

Selasa, 12 Mei 2026
Di Balik Nama Sultan Alam Bagagarsyah, Tersimpan Harapan Besar untuk Agama dan Bangsa

Di Balik Nama Sultan Alam Bagagarsyah, Tersimpan Harapan Besar untuk Agama dan Bangsa

Selasa, 12 Mei 2026
43 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Jalani Sidang TPP 

43 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Jalani Sidang TPP 

Senin, 11 Mei 2026
Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Apel dan Deklarasi Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026

Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Apel dan Deklarasi Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026
Melalui Sambung Rasa, Lapas Pasir Pangarayan Kembali Tekankan Keamanan dan Ketertiban kepada Warga Binaan

Melalui Sambung Rasa, Lapas Pasir Pangarayan Kembali Tekankan Keamanan dan Ketertiban kepada Warga Binaan

Senin, 11 Mei 2026
Lapas Pasir Pangarayan Hadirkan Program PERKASA, Penuhi Hak Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan

Lapas Pasir Pangarayan Hadirkan Program PERKASA, Penuhi Hak Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan

Senin, 11 Mei 2026
Latihan Rutin Minggu Pagi, Perguruan Silat Tuah Sakti Perkuat Mental dan Jati Diri Generasi Muda

Latihan Rutin Minggu Pagi, Perguruan Silat Tuah Sakti Perkuat Mental dan Jati Diri Generasi Muda

Minggu, 10 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Kampung Kayu Ara Aktif Cek Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung Kelompok Tani Mahkota Permai Tumbuh Subur

Bhabinkamtibmas Kampung Kayu Ara Aktif Cek Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung Kelompok Tani Mahkota Permai Tumbuh Subur

Minggu, 10 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Kampung Sungai Rawa Bersama Kelompok Tani Laksanakan Pemupukan Jagung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Kampung Sungai Rawa Bersama Kelompok Tani Laksanakan Pemupukan Jagung Ketahanan Pangan

Sabtu, 9 Mei 2026
BKKBN dan DPR RI Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Rokan Hilir, Tekankan Pentingnya Perencanaan Keluarga

BKKBN dan DPR RI Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Rokan Hilir, Tekankan Pentingnya Perencanaan Keluarga

Jumat, 8 Mei 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In