
Argoterkini.com : Ketua KBPP Polri Daerah Riau mensinyalir banyak pemilik tower, internet dan radio tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya. Hal itu disampaikan Ridarman saat silaturahmi dengan Budi Candra, Ketua DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Pekanbaru, yang juga merupakan Dewan Kehormatan di KBPP Polri Daerah Riau, Jum’at, 30 Maret 2023.
Pada kesempatan ini Ridarman meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menindak pengusaha yang tidak memiliki izin tentang telekomunikasi.
“Agar penegak hukum khususnya Subdit Cyber Reskrimsus Polda Riau, untuk menindak pengusaha nakal tersebut yang beroperasi tanpa izin, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Junto Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 71 Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Perubahan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi,”ucap Ketua KBPP Polri tersebut.
“Apa yang disampaikan Ketua KBPP Polri Riau sudah sesuai dengan aturan yang ada, lagi pula efek yang ditimbulkan bisa menganggu pendengaran, akibat radiasi yang ditimbulkan dari gelombang radio elektromagnetik dari alat yang di pasang pada tower, yang ditransmisikan secara luas melalui gelombang udara,” tutur Budi yang juga seorang Advokat kepada awak Argoterkini.com.
Budi juga mengingatkan ada sanksi hukum yang bisa dikenakan bagi pelaku usaha, yaitu sanksi kurungan badan dan denda termasuk penyitaan aset milik pelaku.
“Ridarman mengharapkan agar APH secepatnya menindak pengusaha yang melakukan perbuatan mereka, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Ridarman mengakhiri perbincangannya.
ATC. Mul