Argoterkini.com : Menkopolhukam
Prof Mahfud MD mengatakan perlunya Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Anggota Komisi III DPR RI, disampaikanya pada saat pembahasan transaksi mencurigakan di Kementrian Keuangan senilai Rp. 349 triliun.
Mahfud mengatakan bahwa dua RUU tersebut memiliki implikasi kuat dalam rangka pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, namun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal belum masuk dalam prolegnas 2023.
Sebagaimana dikutip dari youtube sekretariat presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, proses pembahasan tersebut kini tengah berjalan di DPR, pada Rabu, 05 April 2023.
“Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI merupakan inisiatif pemerintah, dan terus kita dorong agar itu bisa diselesaikan oleh DPR,” ujar Jokowi.
“Dan ini prosesnya sudah berjalan, kita harapkan dengan RUU Perampasan aset itu, ya akan memudahkan proses proses utamanya dalam tindak pidana korupsi, untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” tutupnya. ATC