Argoterkini.com,Bangkalan – Setelah pajak restoran, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berencana akan menertibkan usaha galangan kapal yang belum bayar pajak daerah.
Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie mengatakan, semua usaha, termasuk galang kapal berkewajiban membayar pajak daerah. Salah satunya, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas usahanya.
Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, dalam pasal 77 bahwa galangan kapal masuk sebagai objek pajak.
“Termasuk galangan kapal kami akan inventarisir, karena itu [galangan kapal] memiliki kewajiban terhadap pajak daerah,” kata dia, Rabu 25 Oktober 2023.
Penertiban pajak daerah di kabupaten paling barat di Pulau Madura tidak hanya pada galangan kapak saja. Usaha tambak juga menjadi perhatian pemerintah, agar taat membayar pajak daerah.
Dia menjelaskan, penertiban pajak daerah sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, hal itu menjadi salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Kami perlahan menertibkan pajak daerah. Rumah makan kami sudah, tinggal yang lain. Mudah-mudahan yang lain juga sadar atas kewajibannya,” katanya.***
Sumber : Koranmadura
Editor : Mulyadi