Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Umum akan menghelat pesta besar bagi rakyat Indonesia pada 14 Februari 2024, dengan menggelar 5 macam pemilihan sekaligus mulai dari Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten. Akan tetapi dari 5 pemilihan itu, PILPRES yang menjadi primadona dan trending topic ditengah Masyarakat.
Pembicaraan tentang Pilpres ini merasuki semua golongan masyarakat, mulai dari Cafe rooftop di hotel Bintang lima, sampai di kedai kopi pojok kaki lima. Tidak hanya di dunia nyata, di dunia maya lebih ramai lagi tanpa ada batasnya.
Demam Pilpres 2024 tidak memandang usia dari anak TK sampai yang lanjut usia.
Diantara topik paling hangat yang dibicarakan adalah DEBAT antara Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang disiarkan langsung oleh beberapa stasiun tv.
3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden
Sebagaimana ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa penetapan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup.
KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04%.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar hari Rabu 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%.
Tema, Format dan jadwal Debat Capres-Cawapres 2024
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan bahwa debat pada Pemilihan Presiden 2024 diadakan sebanyak lima kali. Debat calon presiden (capres) dilaksanakan sebanyak tiga kali, sedangkan debat calon wakil presiden dilakukan sebanyak dua kali.
Tema debat pertama (Capres), Selasa, 12 Desember 2023: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga
Tema debat kedua (Cawapres), Jumat, 22 Desember 2023: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.
Tema debat ketiga (Capres), Minggu, 7 Januari 2024: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik
Tema debat keempat (Cawapres), Minggu, 14 Januari 2024: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa
Tema debat kelima (Capres), 4 Februari 2024: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi
Debat Bukan Dagelan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian debat adalah pertukaran dan pembahasan pendapat terkait suatu hal dengan saling menyampaikan argumentasi atau alasan dengan tujuan mempertahankan pendapat bahkan memenangkan pendapat.
Secara sederhana tujuan debat merupakan adu pendapat untuk mempertahankan pendapat
masing-masing untuk menang atau sudah tidak bisa dipatahkan oleh lawan.
Dalam kamus KBBI ada kata Dagelan (Jawa) merupakan lawak atau sebuah adegan yang menimbulkan kelucuan, dalam bahasa Melayu disebut juga alan-alan. Ini juga penampilan yang penuh dengan trik dan intrik, menyerupai perdebatan namun tujuannnya bukan untuk beradu argumentasi dan mempertahankan pendapat, namun untuk membuat kelucuan untuk menghibur penonton.
Dari pengertian dan tujuan debat tersebut, sudahkah terlihat dalam dua debat yang telah dipertontonkan oleh tiga pasang capres dan cawapres.
Tentu ini harus menjadi penilaian dan evaluasi bagi pihak penyelenggara dalam hal ini KPU, begitu juga dengan BAWASLU harus melakukan pengawasan terhadap jalannya debat, jangan sampai debat yang dilaksanakan hanya sekedar memenuhi tahapan Pilpres, apalagi sampai menjadi dagelan belaka bagi rakyat.
Debat yang terjadi antara pasangan Capres dan Cawapres tersebut sudah menjadi topik perdebatan pula ditengah masyarakat, bahkan beberapa televisi membuat acara khusus mendatangkan tim sukses untuk memperdebatkan debat tersebut.
Jangan sampai Debat yang diperdebatkan itu membuat semua pihak terjebak dengan yang bukan subtansi dan tujuan pokok dari pilpres. Semua pihak dibuat asyik dengan perdebatan yang tidak berujung, lupa mengawal tahapan pemilu yang terus bergulir sampai keujung.
Penulis : Anggota KPU Kota Pekanbaru 2011-2014