Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Praperadilan Sariman Siregar Tertunda, Polres Rokan Hulu Mangkir — Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 24 April 2026
in Daerah, Hukum dan Kriminal, Kabupaten Rohul, Kota Pekanbaru
0 0
0
Sidang Praperadilan Sariman Siregar Tertunda, Polres Rokan Hulu Mangkir — Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi
2
VIEWS
BagikanBagikan

ROKAN HULU – ARGOTERKINI.COM-Sidang perdana praperadilan kasus dugaan penggelapan mobil inventaris milik PT Torganda dengan pemohon Sariman Siregar resmi digelar di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Kamis (23/04/2026) pukul 09.00 WIB. Namun, jalannya sidang harus tertunda lantaran pihak termohon, Polres Rokan Hulu, tidak hadir tanpa keterangan.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum Sariman Siregar dari Firma Hukum Adil pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PNprp. Dalam perkara ini, Sariman Siregar bertindak sebagai pemohon, sementara Polres Rokan Hulu sebagai termohon.

Baca Juga

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan

Jumat, 24 April 2026
Didorong Warga, Murdiman Siap Pimpin RW 14 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Didorong Warga, Murdiman Siap Pimpin RW 14 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Jumat, 24 April 2026

Ketua Tim Kuasa Hukum, Andri Hasibuan SH MH, didampingi Yasier Arafat Chaniago SH MH dan Devi Ilhamsyah SH, menegaskan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

Menurut Andri, kliennya telah lebih dahulu mengembalikan objek perkara berupa satu unit mobil inventaris kepada manajemen PT Torganda di Sumatera Utara pada 1 April 2026. Penyerahan tersebut bahkan dilengkapi dengan bukti surat serah terima dan telah dilaporkan kepada Polres Rokan Hulu.

“Namun justru pada 7 April 2026, klien kami ditangkap di Pekanbaru oleh pihak kepolisian dari Polda Riau bersama Polres Rokan Hulu. Ini yang kami nilai janggal dan patut dipertanyakan,” tegas Andri.

Kuasa hukum pun menduga adanya indikasi intervensi serta kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Mereka juga menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana yang dinilai mencederai proses pencarian keadilan.

“Ketidakhadiran ini jelas menghambat upaya klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Sidang praperadilan adalah ruang uji yang sah terhadap prosedur penegakan hukum,” ujar Andri.

Lebih lanjut, Andri Hasibuan mengajak masyarakat luas, khususnya di Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu, untuk turut hadir dan mengawal jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini bukan sekadar perkara individu, melainkan ujian terhadap penerapan hukum acara pidana.

“Ini proses yang sakral. Kita akan menguji sejauh mana pemahaman dan implementasi KUHAP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, diterapkan oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Rokan Hulu maupun Polda Riau,” ujarnya.

Dalam persidangan selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan sejumlah ahli pidana formil dan materil tingkat nasional, termasuk pakar yang turut memberikan masukan dalam perumusan KUHAP terbaru.

Andri juga menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kriminalisasi harus dihentikan, tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

“Jangan sampai hukum diperjualbelikan. Siapa pun tidak boleh dikriminalisasi, apalagi hanya karena berhadapan dengan perusahaan besar. Negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum Sariman Siregar turut meminta seluruh elemen masyarakat serta lembaga pengawas penegak hukum untuk mengawal proses praperadilan ini secara terbuka dan objektif.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum serta transparansi penegakan hukum di wilayah Rokan Hulu. Publik menanti kejelasan dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.

bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegas Lawan Mafia Cukai

Berikutnya

Pengecekan Jalur Lintas Timur KM 83, Ditlantas Polda Riau Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan

Jumat, 24 April 2026
Didorong Warga, Murdiman Siap Pimpin RW 14 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Didorong Warga, Murdiman Siap Pimpin RW 14 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Jumat, 24 April 2026
Pengecekan Jalur Lintas Timur KM 83, Ditlantas Polda Riau Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

Pengecekan Jalur Lintas Timur KM 83, Ditlantas Polda Riau Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

Jumat, 24 April 2026
Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegas Lawan Mafia Cukai

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegas Lawan Mafia Cukai

Jumat, 24 April 2026
Rapat Koordinasi Penutupan Jembatan Sei Mesjid, Ditlantas Polda Riau Dorong Sinergi Pengaturan Lalu Lintas

Rapat Koordinasi Penutupan Jembatan Sei Mesjid, Ditlantas Polda Riau Dorong Sinergi Pengaturan Lalu Lintas

Kamis, 23 April 2026
dr. Maharani Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan dan SDM di Riau

dr. Maharani Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan dan SDM di Riau

Kamis, 23 April 2026
Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Kamis, 23 April 2026
Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Kamis, 23 April 2026
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Pangan Untuk Anak Panti Asuhan Air Dingin Rimbo Panjang 

Rumah Zakat Salurkan Bantuan Pangan Untuk Anak Panti Asuhan Air Dingin Rimbo Panjang 

Kamis, 23 April 2026
Kalapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Ikrar Bebas dari Peredaran Narkoba dan HP di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau

Kalapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Ikrar Bebas dari Peredaran Narkoba dan HP di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau

Kamis, 23 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In