ROKAN HULU – ARGOTERKINI.COM-Sidang perdana praperadilan kasus dugaan penggelapan mobil inventaris milik PT Torganda dengan pemohon Sariman Siregar resmi digelar di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Kamis (23/04/2026) pukul 09.00 WIB. Namun, jalannya sidang harus tertunda lantaran pihak termohon, Polres Rokan Hulu, tidak hadir tanpa keterangan.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum Sariman Siregar dari Firma Hukum Adil pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PNprp. Dalam perkara ini, Sariman Siregar bertindak sebagai pemohon, sementara Polres Rokan Hulu sebagai termohon.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Andri Hasibuan SH MH, didampingi Yasier Arafat Chaniago SH MH dan Devi Ilhamsyah SH, menegaskan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Menurut Andri, kliennya telah lebih dahulu mengembalikan objek perkara berupa satu unit mobil inventaris kepada manajemen PT Torganda di Sumatera Utara pada 1 April 2026. Penyerahan tersebut bahkan dilengkapi dengan bukti surat serah terima dan telah dilaporkan kepada Polres Rokan Hulu.
“Namun justru pada 7 April 2026, klien kami ditangkap di Pekanbaru oleh pihak kepolisian dari Polda Riau bersama Polres Rokan Hulu. Ini yang kami nilai janggal dan patut dipertanyakan,” tegas Andri.
Kuasa hukum pun menduga adanya indikasi intervensi serta kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Mereka juga menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana yang dinilai mencederai proses pencarian keadilan.
“Ketidakhadiran ini jelas menghambat upaya klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Sidang praperadilan adalah ruang uji yang sah terhadap prosedur penegakan hukum,” ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri Hasibuan mengajak masyarakat luas, khususnya di Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu, untuk turut hadir dan mengawal jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini bukan sekadar perkara individu, melainkan ujian terhadap penerapan hukum acara pidana.
“Ini proses yang sakral. Kita akan menguji sejauh mana pemahaman dan implementasi KUHAP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, diterapkan oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Rokan Hulu maupun Polda Riau,” ujarnya.
Dalam persidangan selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan sejumlah ahli pidana formil dan materil tingkat nasional, termasuk pakar yang turut memberikan masukan dalam perumusan KUHAP terbaru.
Andri juga menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kriminalisasi harus dihentikan, tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
“Jangan sampai hukum diperjualbelikan. Siapa pun tidak boleh dikriminalisasi, apalagi hanya karena berhadapan dengan perusahaan besar. Negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum Sariman Siregar turut meminta seluruh elemen masyarakat serta lembaga pengawas penegak hukum untuk mengawal proses praperadilan ini secara terbuka dan objektif.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum serta transparansi penegakan hukum di wilayah Rokan Hulu. Publik menanti kejelasan dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.










