Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegas Lawan Mafia Cukai

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 24 April 2026
in Daerah, Hukum dan Kriminal, Kota Pekanbaru
0 0
0
Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegas Lawan Mafia Cukai
5
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU – ARGOTERKINI.COM-Komitmen tegas penegakan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara dari perkara terpidana Sufriono dan Zaini.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan

Jumat, 24 April 2026
Didorong Warga, Murdiman Siap Pimpin RW 14 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Didorong Warga, Murdiman Siap Pimpin RW 14 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Jumat, 24 April 2026

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Aksi ini dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, jajaran pejabat Kejati Riau, serta sejumlah undangan lainnya.

Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai resmi, dengan rincian:

17.737.200 batang merek Luffman Merah

3.023.400 batang merek Manchester Royal

1.537.600 batang merek Marshal Full Flavor

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat khusus hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah wujud kepastian hukum sekaligus langkah strategis untuk menekan kerugian negara dari sektor cukai serta menjaga stabilitas ekonomi,” tegas Zikrullah.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius karena merusak iklim usaha yang sehat. Produk tanpa pita cukai dijual lebih murah, sehingga menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Lebih jauh, Zikrullah menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan. Rokok ilegal tidak melalui standar produksi yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari rencana penyelundupan rokok ilegal pada akhir Juni 2025 yang melibatkan jaringan lintas perairan. Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan pihak lainnya menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia untuk memindahkan muatan dari kapal tanker.

Barang kemudian dibawa ke Landing Spot Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, sebelum didistribusikan menggunakan truk. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh Tim Operasi DJBC pada 4 Juli 2025 dini hari.

Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan dua unit HSC, lima truk, tiga mobil pribadi, serta puluhan juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini dijatuhi hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.

Pemusnahan ini menjadi pesan keras: negara tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan ekonomi.

bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Rapat Koordinasi Penutupan Jembatan Sei Mesjid, Ditlantas Polda Riau Dorong Sinergi Pengaturan Lalu Lintas

Berikutnya

Sidang Praperadilan Sariman Siregar Tertunda, Polres Rokan Hulu Mangkir — Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi

Berita Terkait

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan

Jumat, 24 April 2026
Didorong Warga, Murdiman Siap Pimpin RW 14 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Didorong Warga, Murdiman Siap Pimpin RW 14 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Jumat, 24 April 2026
Pengecekan Jalur Lintas Timur KM 83, Ditlantas Polda Riau Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

Pengecekan Jalur Lintas Timur KM 83, Ditlantas Polda Riau Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

Jumat, 24 April 2026
Sidang Praperadilan Sariman Siregar Tertunda, Polres Rokan Hulu Mangkir — Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi

Sidang Praperadilan Sariman Siregar Tertunda, Polres Rokan Hulu Mangkir — Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi

Jumat, 24 April 2026
Rapat Koordinasi Penutupan Jembatan Sei Mesjid, Ditlantas Polda Riau Dorong Sinergi Pengaturan Lalu Lintas

Rapat Koordinasi Penutupan Jembatan Sei Mesjid, Ditlantas Polda Riau Dorong Sinergi Pengaturan Lalu Lintas

Kamis, 23 April 2026
dr. Maharani Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan dan SDM di Riau

dr. Maharani Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan dan SDM di Riau

Kamis, 23 April 2026
Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Kamis, 23 April 2026
Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Kamis, 23 April 2026
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Pangan Untuk Anak Panti Asuhan Air Dingin Rimbo Panjang 

Rumah Zakat Salurkan Bantuan Pangan Untuk Anak Panti Asuhan Air Dingin Rimbo Panjang 

Kamis, 23 April 2026
Kalapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Ikrar Bebas dari Peredaran Narkoba dan HP di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau

Kalapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Ikrar Bebas dari Peredaran Narkoba dan HP di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau

Kamis, 23 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In