Argoterkini.com : Sri Deviyani pegiat sosial menyayangkan permasalahan antara Pemprov Riau dengan hotel Aryaduta Pekanbaru yang sampai saat ini belum juga selesai.
Sebagaimana dikutip dari Cakaplah, Selasa, 25 Oktober 2022, bahwa kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan PT Lippo Karawaci sebagai pengelola Hotel Aryaduta beberapa waktu lalu menuai persoalan. Sebab, kontrak itu dinilai hanya menguntungkan pihak ketiga saja.
“Jadi saya minta BPKAD agar menyelesaikan ini. Sudah seharusnya BPKAD menyelesaikan masalah itulah,” kata Zulkifli Indra.
Menurut Zulkifli, jika Hotel Aryaduta benar-benar diaudit, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau bisa lebih besar. Apalagi pendapatan dari gedung di belakang hotel itu cukup besar.
Dikutip dari Cakaplah, Rabu, 08 Mei 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengancam akan menutup ballroom Hotel Aryaduta Pekanbaru jika PT Lippo Karawaci induk hotel tidak mengabulkan permintaan pemerintah setempat soal kenaikan dividen.
Menurutnya, MoU yang lama tak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. “MoU lama kan ballroom mereka itu tidak ada, dan dibangun tanpa seizin kita. Jadi di MoU itu tidak ada ballroom hotel Aryaduta. Itu mereka buat sendiri,” katanya.
Dengan adanya penambahan gedung ballroom, lanjut Darusman, makanya Pemprov Riau akan mengambil langkah peningkatan dividen.
Lebih lanjut Darusman menyampaikan, dengan profit Arya duta sebesar Rp30 miliar per tahun termasuk pajak, maka tidak wajar jika dividen yang diterima pemprov Riau hanya Rp 200 juta per tahun.
“Profit mereka itu kalau kita hitung sudah masuk pajak sekitar Rp. 30 miliar per tahun. Tapi kenyataan selama ini kita hanya mendapat dividen Rp200 juta per tahun,” bebernya.
Sri Deviyani memandang Pemprov Riau tidak tegas terkait ballroom belakang hotel yang dibangun pengelola hotel Arya Duta tanpa seizin pemprov Riau.
“Ini kan aneh, kalau ballroom belakang dibangun tanpa seizin pemprov Riau, perlu dipertanyakan izin pembangunannya,” ungkap Sri Deviyani kepada argoterkini.com, Sabtu, 27 Mei 2023.
“Pendapatan hotel Arya Duta sebesar Rp. 30 miliar per tahun setelah ballroom belakang dibangun tanpa seizin pemprov Riau, apakah Gubernur Riau tidak komplain sampai hari ini,” ungkap Sri Deviyani.
Dilansir Argoterkini.com, Kamis, 25 Mei 2023, General Manager (GM) Hotel Arya Duta Ranty Wulandari yang mengaku tidak tahu-menahu terkait deviden sebesar Rp 200 juta per tahun, yang dibayarkan pengelola Hotel Arya Duta kepada pemprov Riau.
Ranti mengatakan urusan itu adalah urusan kantor pusat. Itu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Sri Deviyani.
Sri Deviyani mengatakan dari tahun 2019 s/d tahun 2023, baik pemprov Riau maupun DPRD Riau sampai saat ini tidak bisa menuntaskan masalah deviden hotel Arya Duta, bahkan deviden masih Rp. 200 juta/th, padahal pemprov Riau tahun 2019 menyampaikan laba setelah adanya bangunan ballroom belakang memperoleh laba Rp. 30 miliar/tahun. Artinya dengan pendapatan hotel Aryaduta sebesar Rp. 30 miliar,
Pemprov hanya mendapat 0,67 persen deviden.
“Seharusnya pemprov Riau tegas dengan ancaman menutup ballroom belakang, biar fair-lah, kan hotel Arya Duta Raup Laba Rp. 30 miliar/th, deviden hanya Rp. 200 jt/th, atau apabila dikonversi sebesar 0,67 persen/tahun. Apakah pemprov Riau ini kecolongan atau pembiaran,” tegas Sri Deviyani sambil menutup pembicaraan.
Penulis: Mulyadi