PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir oleh seorang pria berinisial HS (32). Laporan dengan nomor STTPL/B/159/XII/2025/SPKT I tanggal 30 Desember 2025 menyeret nama seorang pria berinisial ISY sebagai terlapor, yang diketahui merupakan tetangga satu lingkungan RW dengan pelapor.
Kronologi Berdasarkan Laporan Polisi
Berdasarkan dokumen laporan, dugaan tindak pidana asusila tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.26 WIB. Peristiwa dilaporkan terjadi di Jalan Limbungan, Gang Delima (dekat tugu samping mie ayam niki eco), Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Awal mula mereka bertemu disalah satu tempat kebugaran di JL Sembilang Rumbai, yang mana ISY pertama kali menghampiri Istri HS dengan modus memberi pengajaran tentang fitness. Berlanjut ISY meminta IG dan WA istri dari HS
Namun, perselingkuhan tersebut baru terbongkar sepenuhnya oleh pelapor pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. HS mengungkapkan bahwa kecurigaannya selama dua minggu terakhir terbukti setelah ia memeriksa ponsel milik istrinya.
“Saya menemukan bukti foto istri saya sedang berciuman dengan terlapor (ISY) di dalam mobil saya. Hal ini sangat memukul saya. Dan Bukti dari Aplikasi Ojek Online dan Chat mereka yang mana mebuktikan Istri saya sering berkunjung kerumah ISY pada saat setelah mengantar anak saya sekolah dengan dalil pergi gym. yang mana diketahui ISY hanya tinggal berdua dengan adik laki-lakinya yang masih berstatus sbg mahasiswa. apalagi terlapor tinggal di lingkungan RW yang sama,” ujar HS.
“saya juga memiliki bukti bahwa beberapa kali istri saya berkunjung malam sekitar jam 7-10 kerumah ISY yang mana saya lagi mengurus usaha saya, bertepatan 1 hari setelah anak saya yang kecil selesai opname di RS mereka besok malamnya betemu” ungkap HS kepada awak media
HS sempat membawa anak-anaknya pindah sementara ke rumah kos di kawasan Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Ikhlas (Jalan Nangka).
Situasi memanas pada tanggal 26 Januari 2026. Setelah sang istri selesai menjalani proses pemeriksaan (BAP) di Polsek Rumbai pada siang hari, pada malam harinya ia dilaporkan melarikan diri ke Jakarta dengan membawa anak-anak mereka.
HS segera mengambil langkah cepat dengan menyusul ke Jakarta seminggu kemudian. Saat ini, kedua anaknya telah berhasil dijemput dan berada dalam pengasuhan HS di Pekanbaru. Menurut HS, anak-anaknya secara sadar memilih untuk tinggal bersamanya.
Pihak pelapor didampingi penasihat hukumnya berharap proses hukum terkait pelanggaran Pasal 281 dan/atau Pasal 284 KUHPidana ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, mengingat bukti digital telah diserahkan kepada pihak penyidik Polsek Rumbai.










