Argoterkini.com : Banyak lembaga permasyarakatan (Lapas) sudah over kapasitas. KemenkumHam menyebut hadirnya KUHP baru dapat mencegah membludaknya jumlah narapidana.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai sosialisasi KUHP baru di Universitas Brawijaya (UB).
“Betul. Kenapa menjadi solusi over kapasitas karena KUHP baru itu kan mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat,” terang Omar dilansir detikjatim, Kamis 25 Mei 2023.
Omar membeberkan dalam KUHP baru dijelaskan, apabila ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, maka sanksi hukuman tidak harus dijatuhkan pidana penjara, tetapi akan diberikan sanksi pidana pengawasan.
“Jadi kalau ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, gak harus pidana penjara. Tapi pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari 3 tahun tidak ada pidana penjara, ada pidana kerja sosial,” bebernya.
Dengan adanya beberapa perubahan dibandingkan KUHP lama itu, lanjut Omar, maka penerapan KUHP baru akan dapat mencegah over kapasitas di lembaga permasyarakatan.
“Sebetulnya yang dapat mengurangi over kapasitas itu ada 2. Pertama KUHP ini dan kami akan susun revisi Undang-Undang Narkotika. Itu besok kami rapat 29 Mei di DPR. Itu akan mengurangi kapasitas,” tegasnya
Omar menyebut, kondisi lapas saat ini banyak didominasi oleh terpidana kasus narkotika. Jumlahnya cukup besar dibandingkan perkara lain yakni mencapai 70 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan.
“Karena hampir 70 persen penghuni lapas itu adalah kasus narkotika,” pungkasnya.
KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang. KemenkumHam saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi khususnya ke perguruan tinggi untuk menyamakan persepsi.
Editor : Riana