Argoterkini.com,Jakarta – Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Tan Eng Ho dan Tan Eng Siong warga negara asing (WNA) asal Belanda beserta kawan-kawannya.
Hal itu disampaikan Advokat Iskandar Halim, SH., MH., selaku kuasa hukum Meifillia saat ditanya wartawan media Argoterkini.com, Kamis, 19 Oktober 2023.
Iskandar menyampaikan kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor : STTLP/B/6439/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 21 Desember 2021.
“Sampai saat ini kami telah menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya yang ke – V, tanggal 13 Oktober 2023,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan KTP tersebut, kepada pihak Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Distardukcapil) Provinsi DKI Jakarta, dan telah menyurati dinas tersebut secara resmi.
“Kami telah menyurati secara resmi Distardukcapil DKI, dan pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Tan Eng Ho dan Tan Eng Siong warga negara asing (WNA) asal Belanda beserta kawan-kawannya,” jelas Iskandar yang pernah berkantor di Pekanbaru Riau.
Iskandar melihat kejanggalan jawaban dari pihak Distardukcapil Provinsi DKI Jakarta, bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong terdaftar. Namun Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tidak bisa memberikan keterangan atas legalitas Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tersebut.
“Aneh juga rasanya, Kadistardukcapil Provinsi DKI Jakarta, tidak bisa memberikan keterangan atas legalitas Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong,” ujar Iskandar heran.
Iskandar menjelaskan Meifillia adalah korban salah eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Pasar Baru, No. 45 Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tanah dan bangunan milik Meifillia dikuasai tanpa hak dan melawan hukum oleh kedua orang yang diduga berkewarganegaraan Belanda, yakni Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong, yang beralamat di jalan Terogong Baru B-2 RT.011/RW.007, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
“Namun saya menduga Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong belum menjadi Warga Negara Indonesia, pada saat mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Iskandar.
Akibat dari dugaan pemalsuan dokumen-dokumen identitas kewarganegaraan tersebut, Tan Eng Ho dan Tang En Shiong mengajukan gugatan kepada seseorang yang beralamat di obyek sengketa milik Meifillia dan telah dilakukan eksekusi pada tahun 2021.
“Padahal Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak pernah hadir pada mediasi dan beberapa kali gugatan,” ujarnya.
Iskandar menambahkan bahwa kliennya telah mengonfirmasi pihak BPN, dan pihak BPN telah tiga kali mengundang Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong, namun mereka tidak pernah hadir.
“Sampai saat ini mereka juga tidak ada mengajukan permohonan HGB yang telah mati pada tahun 1980,” pungkas Iskandar.
Iskandar menjelaskan bahwa Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong adalah anak dari pasangan Tan Tek Bow dan Ny Loa Soei Hiang Nio, yang meninggal di Belanda, dan Tan Eng Ho dan An Eng Shiong mengajukan gugatan pada tahun 2008, dan memberikan kuasa pada tanggal 7 Februari 2007 ke pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan dasar pernyataan ahli waris nomor : 19 tanggal 7 Februari 2007, dibuat di Notaris bernama Almarhum Sutjipto SH.MKn di Jakarta.
Iskandar menjelaskan syarat seorang WNA untuk menjadi WNI menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
“Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara,” sebut Iskandar.
Iskandar menuturkan, apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka yang harus dilakukan selanjutnya untuk menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia.
“Surat permohonan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri, “jelas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, surat permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan sejumlah dokumen,
fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
Kemudian, fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat.
“Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, “ungkap Iskandar.
Iskandar menambahkan ada fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia, surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Juga diperlukan surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,” tambahnya.
Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.
“Masih ada pas photo pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak enam lembar,” tutup Iskandar yang telah menerima surat kuasa sejak tanggal 07 Januari 2023.*
Penulis : Mulyadi