Argoterkini.com,Pekanbaru – Meilani Naina Sa’diyah (30) warga kelurahan Tobek Godang Pekanbaru meminta Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) kakak dan juga suami kakaknya, yang diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Naina sapaan akrabnya kepada awak media Argoterkini.com, 13 Desember 2023 melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
Sebagai bentuk sikapnya, Naina telah menyurati Kapolresta Pekanbaru terkait rencana pelaksanaan eksekusi rumah orang tuanya yang terletak di jalan Lobak Gang Amal No. 12 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Surat sudah saya kirimkan ke Polresta Pekanbaru hari ini 13 Desember 2023,” ujar Naina kepada awak media.
Untuk diketahui, Naina sudah melayangkan surat kepada Kapolresta Pekanbaru terkait permohonan meninjau kembali rencana pelaksanaan eksekusi rumah orang tuanya dan sekaligus meminta Polresta Pekanbaru mengusut tuntas laporan pengaduan polisi yang disampaikan Yuliana Ananda kakaknya Naina.
“Saya minta Polresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan pemalsuan KTP tersebut,” bebernya.
Naina menjelaskan bahwa perjanjian kredit antara Saherman dan PT. BPR Tuah Negeri Mandiri lahir dari KTP Saherman yang diduga dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Perjanjian kredit antara bang Saherman dengan PT. BPR Tuah Negeri Mandiri berasal dari identitas yang diduga dipalsukan, Polresta Pekanbaru telah menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Naina.
Naina meminta Polresta Pekanbaru bekerja profesional dan semestinya penyidik Polresta melakukan uji forensik terhadap KTP yang diduga dipalsukan sehingga kebenaran materiil segera terungkap.
“jika diperlukan, Pihak Polresta Pekanbaru melakukan uji forensik terhadap KTP yang diduga dipalsukan,” ujar Naina.
Awak media telah berusaha menghubungi Kapolresta Pekanbaru yang menangani permasalahan tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA) namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kapolresta Pekanbaru.
Kemudian awak media berusaha menghubungi kembali penyidik untuk melakukan konfirmasi terkait permintaan adik pelapor bernama Naina, yang meminta pihak Polresta Pekanbaru untuk dapat melakukan uji laboratorium forensik (labfor), namun sampai saat berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang mengarah ke sana.
Awak media telah mengonfirmasi terkait masalah tersebut kepada pihak BPR Tuah Negeri Mandiri, dan diketahui bahwa marketing yang dulu memproses kredit Saherman sudah tidak bekerja di BPR tersebut, dan saat ditanya nama marketing tersebut, pihak BPR mengatakan bahwa marketingnya berinisial RA.
Untuk diketahui Saherman dan PT. BPR terjadi permasalahan kredit macet, kemudian agunan rumah milik mertuanya yang terletak di kelurahan Tobehgodang dilelang dan dimenangkan oleh Surya T. Namun diketahui KTP Saherman dan istrinya diduga dipalsukan.
Akibat dugaan pemalsuan KTP tersebut, istri Saherman telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau, kemudian pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru untuk mencari kebenaran materiil terkait dugaan pemalsuan KTP tersebut.*
Penulis : Mulyadi