Argoterkini.com,Pekanbaru – Meilani Naina Sa’diyah (30) warga Tobekgodang kota Pekanbaru meminta Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, meninjau kembali rencana eksekusi rumah orang tuanya di Kelurahan Tobekgodang.
Hal itu disampaikan Naina kepada awak media Argoterkini.com, Rabu,13 Desember 2023.
“Saya telah menyerahkan surat permohonan kepada Ketua PN Pekanbaru terkait meninjau kembali rencana eksekusi rumah orang tua saya,” kata Naina.
Naina menjelaskan bahwa dia telah menyurati Ketua PN Pekanbaru supaya meneliti dan meninjau kembali perjanjian kredit nomor : 33/PK-LG/VIII/TNM/IV/2015 antara Saherman dengan BPR Tuah Negeri Mandiri.
Hal itu dikatakan Naina bahwa Polresta Pekanbaru tengah melakukan penyelidikan terhadap KTP atas nama Saherman berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh Yuliana Ananda.
Berdasarkan laporan pengaduan dari Yuliana Ananda tersebut, telah terbit surat perintah penyelidikan dari Polresta Pekanbaru dengan nomor : Sp.Lidik/1293/IX/RES.7.4/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023, laporan pengaduan polisi atas nama Yuliana Ananda.
Untuk itu saya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dapat melakukan pencocokan identitas Saherman yang di masukkan ke dalam perjanjian kredit nomor : 33/PK-LG/VIII/TNM/IV/2015.
“Sebaiknya PN Pekanbaru cek terlebih dahulu identitas KTP yang diduga palsu dimasukkan dalam perjanjian kredit,” ucap Naina.
Untuk menghindari akibat hukum apabila proses eksekusi jika dilaksanakan, menurut Naina akan berdampak cacat hukum.
“Lagi pula saya sudah sampaikan ke Ketua PN Pekanbaru terkait informasi perjanjian antara Saherman dan BPR Tuah Negeri Mandiri yang berisi identitas yang digunakan dari KTP yang dipalsukan,” pungkasnya.
Naina dengan tegas meminta Ketua PN Pekanbaru menanyakan langsung kepada Kapolresta Pekanbaru, terkait proses penyelidikan dugaan pemalsuan KTP tengah diusut Polresta Pekanbaru.
“Saya minta Ketua PN Pekanbaru menanyakan langsung kepada Kapolresta Pekanbaru, terkait proses penyelidikan dugaan pemalsuan KTP tengah diusut Polresta Pekanbaru,” tegas Naina.
Untuk memenuhi asas cover both side, Awak media berusaha mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru guna mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun petugas PN meminta awak media menemui humas PN, akan tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada respon.*
Penulis : Mulyadi