Argoterkini.com, Pekanbaru – Seorang guru di Kabupaten Kampar bernama Yuliana Ananda telah melayangkan surat kepada Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Distarduk Capil) Kota Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan KTP milik suami dan dirinya.
Hal itu disampaikan Eli sapaan akrabnya kepada media online Argoterkini,.com, Rabu,13 Desember 2023.
Eli menyampaikan bahwa surat perihal permohonan pengecekan KTP ditujukannya kepada Kadistarduk Capil Kota Pekanbaru untuk dapat melakukan pengecekan apakah KTP Saherman dan Yuliana Ananda apakah terdaftar dalam sistem database Distarduk Capil.
“Saya minta kepada Kadistarduk Capil Kota Pekanbaru segera melakukan pengecekan apakah KTP yang diduga palsu terdaftar dalam sistem database Distarduk Capil atau tidak,” ujarnya.
Adapun KTP yang diminta dilakukan pengecekan adalah sebagai berkut :
Nama : Saherman
NIK : 1471080508760003
TTL : Pariaman, 05 Agustus 1976
Nama : Yuliana Ananda
NIK : 1471084108790025
TTL : Pekanbaru, 01 Agustus 1979
Eli menyampaikan bahwa KTP tersebut dimanfaatkan oknum sebagai data yang diinput sehingga lahir perjanjian kredit antara Saherman dan Yulia Ananda.
Eli mengatakan bahwa dia dan suaminya tidak pernah membuat, menyuruh orang atau memalsukan KTP tersebut.
“Saya dan suami tidak pernah membuat atau menyuruh orang lain memalsukan KTP kami,” tegas Eli
Eli telah membuat laporan pengaduan polisi terkait pemalsuan KTP kepada Polda Riau dan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh
penyidik Polresta Pekanbaru.
“Kasusnya sedang diselidiki oleh penyidik Polresta Pekanbaru,” tutupnya.*
Penulis : Mulyadi