Argoterkini.com : Kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, telah dilakukan rekonstruksi di lokasi penganiayaan, bertempat di Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jum’at 10 Maret 2023.
Kuasa Hukum David Ozora Melisa Anggraini, SH., MH., menjelaskan kepada awak media Argoterkini.com, dalam rekontruksi tersebut dihadiri Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19), dan peran pengganti AG pacar Mario Dandy.
“Rekonstruksi berjalan lancar dan para pelaku menyelesaikan 37 reka adegan peristiwa penganiayaan terhadap anak korban D, ini tentu memperjelas bagaimana peran masing-masing pelaku. Kita semua melihat bagaimana kejamnya penganiayaan itu dilakukan,”jelas Melisa.
Beberapa hal yang disoroti Melisa dari sekian banyak reka adegan rekonstruksi diantaranya:
1. Para pelaku sudah memiliki frame yang sama sejak awal mendatangi anak korban D, mereka punya tujuan yang sama dan seolah sudah faham nanti mau ngapain dan bagaimana di TKP .
2. Anak berkonflik hukum AG awal sampai di TKP memastikan anak korban D dilokasi dan mau turun menemui mereka, anak AG ini pula yang jalan pertama memasuki lokasi dan bolak balik menekan anak korban untuk mau keluar dan menfasilitasi tersangka MDS melakukan hal serupa.
3. Niat untuk merekam juga sudah menjadi intention dari awal, begitu sampai di lokasi tersangka MDS langsung menyerahkan hp miliknya kepada tersangka S.
4. Sesaat setelah bertemu anak korban para pelaku langsung menggiring anak korban disudut komplek dengan banyak intimidasi.
5.Tersangka S memastikan lingkungan aman dari cctv dan pihak lain dengan terus memantau pergerakan disekitar, seolah dia sudah faham betul mau diapakan ini anak korban D oleh tersangka MDS.
6. Anak berkonflik hukum AG jelas tidak freeze seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, dia ikut menyaksikan semua perbuatan tersangka MDS bahkan disela persekusi menyalakan rokok milik pribadi yang koreknya diambil persis dari sisi tubuh anak korban.
7. Moment yang menjelaskan bahwa mereka 1 frame terlihat lagi ketika sempat hadir seorang security disela MDS meminta anak korban push up dan posisi tobat, tersangka S dengan sigap memberitahukan security datang sehingga semua berdiri seolah tidak terjadi apa-apa.
8. Ketika security bertanya mereka mau kemana, tersangka MDS menjawab “saya lg bertamu kerumah teman sy yg mobil merah didepan”, tidak ada satupun dari mereka yang berupaya mengurungkan niat jahat terhadap anak D dalam kesempatan itu, mereka terus melanjutkan perbuatan keji itu.
9. Dalam posisi plank karena sudah tidak sanggub melakukan push up seperti yang dicontohkan oleh pelaku MDS, anak korban D malah ditendang dgn sangat kuat dibagian kepala, tendangan pertama MDS ini kena bagian telinga kanan anak korban D.
10. Pada saat tendangan pertama korban langsung tergeletak, dugaan saat itu korban sdh hilang kesadaran krn sdh terkulai tidak sadarkan diri, berdasarkan ket BAP tersangka MDS mengetahui kondisi tersebut, namun terus saja mengulang tendangan-tendangan kearah vital kepala anak korban D.
11. Tendangan yang amat keji adalah ketika tersangka MDS melakukan tendangan free kick dibagian kepala anak korban seperti tendangan finalti dgn ancang-ancang sedikit berlari dan sesudahnya melakukan selebrasi “siu” ala Ronaldo.
12. Banyak ucapan kasar dari tersangka MDS kpd anak korban D pada saat melakukan aksinya, seperti “berani ga lu sama gw anj*”, “gw ga takut anak orang mati” dll, bahkan saling melontar kata dgn tersangka S jg ada spt “den, enak bgt main bola” lalu dijwb MDS “enak main bola”.
13. Semua aksi dipastikan direkam oleh pelaku, itu juga bagian dari kesamaan frame mereka, bahkan tersangka MDS awal2 mengarahkan angle pengambilan rekaman yang dilakukan tersangka S benar-benar menyorot kepada anak korban.
14. Diakhir aksi tersangka S menyerahkan hp yang merekam kejadian brutal itu kepada anak AG, dan terlihat tidak ada angle yang berubah meski hp sudah berpindah tangan.
15. Jelas sekali bahwa terhentinya semua kebrutalan itu bukan dikarenakan adanya kehendak dari pelaku melainkan teriakan suara saksi N yang berteriak sembari berlari kearah pelaku. Barulah rekaman dan penganiayaan itu terhenti. Meskipun ada sudah tidak berguna.
Melisa menjelaskan dari semua rekonstruksi reka adegan, semestinya sudah terpenuhi unsur pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana.
“Kami berharap penyidik terus melakukan pengembangan perkara ini termasuk terkait para pelaku yang membuat konten kekerasan terhadap anak korban D,” kata Melisa.
Melisa yang juga juru bicara keluarga David Ozora menjelaskan dalam perkara ini, MDS dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
S dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
AG pacar MDS dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP
“Semoga David segera mendapatkan keadilan di negeri ini dan kesehatan David bisa kembali seperti sedia kala,” tutup Melisa. ATC.