Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PUU-XI/2013 telah menghapus Ayat 1 angka 1 Pasal 335 KUHP.
Setelah diuji di MK :
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi : Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sebelum diuji di MK :
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan berbunyi : Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Untuk diketahui unsur ancaman kekerasan atau kekerasan harus terpenuhi dalam Pasal 335 Ayat 1, kalau tidak penuhi maka perkara tidak bisa diteruskan. Sedangkan pada Ayat 2 bersifat delik aduan.
Budi Candra, SE., MH., MH. adalah Advokat dan Konsultan Hukum, Pengelola Rubrik Hukum