
Argoterkini.com : Plh. Kakan Kementrian Agama Kota Pekanbaru H. Abdul Wahid , S.Ag., M.I.Kom telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Badan Amil Zakat, Pengurus Masjid/Mushalla dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Se-Kota Pekanbaru.
Abdul Wahid menyampaikan bahwa surat edaran tersebut terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 2023, dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kanwil Kementrian Agama Provinsi Riau dengan nomor : B-43/Kw.04.6/4/BA.03.2/3/2023, tanggal 07 Maret 2023 tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023.
Dalam kesempatan itu Abdul Wahid menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk menyeragamkan Qimat Zakat Fitrah dalam Kota Pekanbaru. “Untuk Zakat Fitrah dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fiqih. Untuk 1 (satu) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) sama dengan 10 kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan sama dengan 2,5 Kg. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan” jelas Abdul Wahid.
Abdul Wahid menjelaskan terkait pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infaq dan shadaqah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amik Zakat pada Masjid/Mushalla atau tempat lainnya, Baitul Mal dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Sedangkan pengumpulan dan pendistribusian zakat maal/harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Abdul Wahid menjelaskan untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infaq, shadaqah dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blangko sebagaimana terlampir.
“Bagi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, untuk membuat rekapitulasi laporan pelaksanaan pengumpulan dimaksud, dan mengirimkan kepada Kantor Kementrian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggaraan Zakat Wakah, selambat lambatnya tanggal 28 April 2023 atau email peny.syariah.pku@gmail.com ,”tutup Abdul Wahid.
Abdul Wahid menyampaikan bahwa surat edaran tersebut terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 2023, dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kanwil Kementrian Agama Provinsi Riau dengan nomor : B-43/Kw.04.6/4/BA.03.2/3/2023, tanggal 07 Maret 2023 tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023.
Dalam kesempatan itu Abdul Wahid menjelaskan dalam surat tersebut bertujuan untuk menyeragamkan Qimat Zakat Fitrah dalam Kota Pekanbaru.
“Untuk Zakat Fitrah dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fiqih. Untuk 1 (satu) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) sama dengan 10 kaleng susu cap nona . Apabila diukur timbangan sama dengan 2,5 Kg. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan” jelas Abdul Wahid.
Abdul Wahid menjelaskan terkait pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infaq dan shadaqah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amik Zakat pada Masjid/Mushalla atau tempat lainnya, Baitul Mal dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Sedangkan pengumpulan dan pendistribusian zakat mal/harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Untuk diketahui pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infaq, shadaqah dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan mengisi blangko sebagaimana terlampir.
Abdul Wahid meminta Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Se – Kota Pekanbaru untuk membuat rekapitulasi laporan pelaksanaan pengumpulan dimaksud, dan mengirimkan kepada Kantor Kementrian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggaraan Zakat Wakah, selambat lambatnya tanggal 28 April 2023 via email peny.syariah.pku@gmail.com.
“Dihimbau kepada seluruh pengurus masjid untuk segera membentuk panitia Amil Zakat dan menunjuk petugas penerima zakat, agar umat Islam di Kota Pekanbaru dapat membayar zakat fitrah dan zakat mal sejak awal Ramadhan,” tutup Abdul Wahid. ATC