Argoterkini.com : Pegiat sosial Sri Deviyani meminta masalah aset milik kabupaten Meranti yang dijadikan jaminan oleh Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil untuk segera diusut Pemprov Riau.
Hal itu disampaikannya saat berada di Jakarta kepada awak media Argoterkini.com, Kamis, 20 April 2023.
Menanggapi bantahan BRK Syariah, Asmar menyebut bahwa dia tetap yakin aset Pemkab Meranti memang dijadikan jaminan sebagaimana dilansir jpnn.com, Senin 17 April 2023.
“Itu kan sama saja underlying asset itu sama juga digadaikan. Secara logika saja, minjam Rp 10 juta saja pakai jaminan, apalagi Rp 100 miliar. Apa pula itu yang bilang tidak ada agunannya,” ujar Asmar.
Sri Deviyani menanggapi apa yang disampaikan Asmar merupakan sesuatu yang masuk logika. Pemkab Meranti pinjam uang ke BRK Syariah tentu ada namanya jaminan/collateral. Bahkan Kacab BRK Syariah Kabupaten Meranti Ridwan telah memberi keterangan terkait aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.
“Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR,” beber Ridwan kepada wartawan, seperti dikutip Antara, Senin 15 April 2023.
Wanita berumur 50 tahun ini mengapresiasi sikap Asmar yang berani menantang BRK Syariah, bahkan BRK Syariah mengklaim aman terkait pemberian pinjaman itu, maka harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan oleh KPK.
“Aman dari Hongkong, aman dari mana. Kalau mereka (BRK Syariah,red) mengatakan aman tunggu saja pemeriksaan KPK. Kalau memang benar. Begitu saja kita berpikir,” ujar Asmar saat dihubungi JPNN.com melalui sambungan seluler Senin 17 April 2023.
Menurut wanita yang memiliki hobi sepeda onthel ini, terkait permasalahan ini memang telah menjadi perhatian masyarakat, Kacab BRK Syariah Ridwan jelas mengakui bangunan kantor PUPR, akan tetapi pihak Pemipinan Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana mengatakan tidak ada jaminan aset atau kantor.
Sri Deviyani juga menyinggung pernyataan Kacab BRK Syariah Ridwan menyampaikan pemberian pinjaman ini atas persetujuan kementerian terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun wanita yang juga hobby travelling ini mengingatkan kepada pihak BRK Syariah, untuk menyampaikan keadaan sebenarnya kepada publik, apa yang disampaikan Ridwan ternyata dibantah oleh kementrian keuangan melalui Juru Bicara kemenkeu Yustinus Prastowo.
Mengutip Jambiekspres.co.id, 17 April 2023 Bank Riau klaim pinjaman Bupati Meranti sudah persetujuan kementerian terkait yaitu Kemenkeu dan Kemendagri. Hal itu disampaikan oleh Ridwan.
Terkait hal itu sebagaimana yang dilansir detikFinance bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tudingan yang menyebut instansinya menyetujui gadai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp 100 miliar.
Gadai aset itu sebelumnya dilakukan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK).
“Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti,” kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam cuitannya di Twitter, Kamis 20 April 2023.
Yustinus menjelaskan yang benar adalah Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah. Persetujuan itu disebut bukan jaminan untuk melakukan pinjaman.
“Persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.
“Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,” tulis surat tersebut.
Yustinus kembali menegaskan bahwa tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemda Kabupaten Meranti diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola dan akuntabilitas pinjaman daerah disebut telah diatur secara jelas.
“Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sebagai pinjaman,” tegas Yustinus.
Sri Deviyani mencermati keterangan Ridwan melalui jambiekpres.co.id berbeda dengan keterangan yang dilansir Antara.
“Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR,” beber Ridwan kepada wartawan, seperti dikutip Antara, Senin 15 April 2023.
“Tapi kenapa setelah Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana menyampaikan tidak ada aset pemkab Meranti yang dijaminkan, Ridwan justru mengkuti apa yang disampaikan Edi Wardhana,”
“Sepertinya sebuah kebohongan melahirkan kebohongan lain,” tuntasnya. ATC