Minggu, 28 Juni 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home OPINI

PHK Karena Kesalahan Berat dan Keadaan Mendesak (Batuka Baruak Jo Cigak)

OLEH: MAYANDRI SUZARMAN, SH.MH Anak Lubuk Jambi Asli (ALJA)

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 9 Januari 2024
in OPINI
2 0
0
PHK Karena Kesalahan Berat dan Keadaan  Mendesak (Batuka Baruak Jo Cigak)
62
VIEWS
BagikanBagikan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karenanya pemerintah kemudian mengesahkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Selasa, 14 April 2026

Ada banyak hal yang dirubah dalam Undang-undang tersesbut, termasuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa perubahan signifikan dalam norma ketenagakerjaan, diantaranya adalah aturan PKWT, alih daya, penggunaan TKA, mekanisme PHK, hingga sanksi administratif dan pidana.

Walaupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 telah berlaku, namun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang diundangkan pada Tanggal 2 Februari 2021 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja masih dinyatakan berlaku karena peraturan pemerintah yang baru sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 belum ada.

Penulis mengamati ada satu hal yang menarik didalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut, yakni adanya Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak, yang sebelumnya tidak dikenal di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan oleh pekerja / buruh melakukan kesalahan berat yang diatur di dalam Pasal 158.

Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan tersebut mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat sebagai berikut :

Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan ;

Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja ;

Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;

Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan ;

Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja ;

Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;

atau

Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Alasan kesalahan berat pada pokoknya mengatur tentang perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP sehingga untuk menyatakan pekerja telah melakukan kesalahan berat haruslah atas dasar pekerja tertangkap tangan, ada pengakuan pekerja yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang, di perusahaan yang bersangkutan, dengan didukung oleh dua orang saksi.

Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan ini kemudian dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan melanggar asas praduga tidak bersalah/preassumtion of innocence dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam pelaksanaannya pasca putusan MK tersebut, menimbulkan banyak penafsiran, sehingga munculah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tanggal 7 Januri 2005.

Dalam surat tersebut mengatur penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat harus memperhatikan dua hal.

Yakni, PHK dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 UU Ketenagakerjaan.

Lain halnya dengan Mahkamah Agung, menyikapi putusan MK tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

SEMA ini memberikan pedoman dalam hal terjadi PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003, maka PHK dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Hal ini berarti jika pekerja melakukan kesalahan berat yang diatur dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa harus menunggu sidang pidananya terlebih dahulu.

Kemudian UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, namun didalam Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 52 ayat (2) muncul istilah baru yakni pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut dijelaskan pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sehingga pengusaha dapat langsung memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh, misalnya dalam hal :

Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;

Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;

Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja ;

Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; atau
Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bukankah hal tersebut sama dengan ketentuan eks Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang oleh Putusan MK dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan telah pula dicabut oleh UU Cipta Kerja, kenapa muncul lagi di PP Nomor 35 Tahun 2021?

Bukankah dengan demikian sama saja dengan menghidupkan kembali norma eks Pasal 158 UU Ketenagakerjaan tersebut?

Jadi dengan demikian, bukankah sama saja PHK karena alasan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam eks Pasal 158 UU Ketenagakerjaan dengan PHK karena alasan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021?. Inilah yang penulis maksud dengan BATUKA BARUAK JO CIGAK.

Penulis : Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA

bagikan3Tweet2Sendbagikan
Sebelumnya

Gak Bayar Pesangon? Penjara Menanti

Berikutnya

Pelindungan Hukum Terhadap Pembantu Rumah Tangga

Berita Terkait

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Selasa, 14 April 2026
Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Minggu, 12 April 2026
Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Sabtu, 11 April 2026
Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Rabu, 8 April 2026
Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Kamis, 12 Februari 2026
HARI PERS NASIONAL 2026

HARI PERS NASIONAL 2026

Minggu, 8 Februari 2026
Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Minggu, 1 Februari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Stadion Hang Tuah, Saksi Bisu Euforia Sepak Bola dan Sejarah Kota Pekanbaru

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 21 April 2026
0
Stadion Hang Tuah, Saksi Bisu Euforia Sepak Bola dan Sejarah Kota Pekanbaru

PEKANBARU | ARGOTERKINI.COM– Generasi hari ini mungkin tak banyak yang tahu, bahwa di jantung Kota Pekanbaru pernah berdiri sebuah stadion...

Baca Selengkapnya

Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Rajo Alam. Tubagus. Datuk Pesisir Ahmad Abdari Berikan Ucapan Selamat 

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 12 April 2026
0
Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Rajo Alam. Tubagus. Datuk Pesisir Ahmad Abdari Berikan Ucapan Selamat 

JAKARTA | ARGOTERKINI.COM, -12 April 2026 — Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus...

Baca Selengkapnya

Aisyah Putri Andina,Siswi SMPN 13 kota Pekanbaru, Atlet perguruan Silat Tuah Sakti 

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 12 Februari 2026
0
Aisyah Putri Andina,Siswi SMPN 13 kota Pekanbaru, Atlet perguruan Silat Tuah Sakti 

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswi SMP Negeri 13 Kota Pekanbaru. Aisyah Putri Andina, yang merupakan atlet dari Perguruan...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

Nasional

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 12 Juni 2026
0

PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program...

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 3 Juni 2026
0

JAKARTA - ARGOTERKINI-COM- 3 Juni 2026 — Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil...

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 1 Juni 2026
0

ARGOTERKINI-COM – Sejarah sering kali lebih banyak mengingat mereka yang menang dalam panggung politik, namun melupakan mereka yang menanam benih...

Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 25 Mei 2026
0

PEKANBARU – ARGOTERKINI.COM-Hari Raya Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi menjadi simbol ketaatan, keikhlasan, dan pengorbanan yang...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

PERKEMI Perkuat SDM Kempo Nasional, Penataran di Padang Jadi Momentum Lahirkan Pelatih dan Wasit Berkualitas

Peristiwa

Daerah

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026
Budaya

BALIMAU KASAI Tembus Panggung Nasional, Dellas Akhmeidi Wakili Riau Di Mandalika Essay Competition, NTB

Minggu, 3 Mei 2026
Daerah

Ketua Garda Aman Hadiri Pernikahan Keponakan Pembina, Uci & Egi Resmi Menapaki Hidup Baru

Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah

JALUR Ditpolairud Polda Riau Hadirkan Negara untuk Suku Talang Mamak, 8 Jam Perjalanan ke Pedalaman 

Sabtu, 25 April 2026
Daerah

Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Kamis, 23 April 2026
Budaya

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Daerah

Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Minggu, 19 April 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    192 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    157 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 39
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    156 dibagikan
    bagikan 62 Tweet 39
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    124 dibagikan
    bagikan 50 Tweet 31

Internasional

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan
Daerah

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 1 Juni 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Masyarakat Riau Bersatu: Kawal Kasus Abdul Wahid, Tuntut Sidang Adil Tanpa Intervensi Demi Riau Bersih Korupsi

Kapolda Riau Jenguk Mahasiswa Korban Aksi, Tegaskan Pengusutan Berjalan Transparan

HANI 2026: Membangun Generasi Bersinar, Menyelamatkan Masa Depan Indonesia Emas 2045

Nekat Aksi Damai Sendirian di Mapolda Riau, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Kader IMM

Lurah Tirta Siak Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Nilai Keagamaan

Tumbangkan Rival di Final, Tim Putri Bambu Kuning Sabet Juara Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Tenayan Raya

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In