Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home OPINI

PHK Karena Kesalahan Berat dan Keadaan Mendesak (Batuka Baruak Jo Cigak)

OLEH: MAYANDRI SUZARMAN, SH.MH Anak Lubuk Jambi Asli (ALJA)

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 9 Januari 2024
in OPINI
2 0
0
PHK Karena Kesalahan Berat dan Keadaan  Mendesak (Batuka Baruak Jo Cigak)
48
VIEWS
BagikanBagikan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karenanya pemerintah kemudian mengesahkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga

HARI PERS NASIONAL 2026

HARI PERS NASIONAL 2026

Minggu, 8 Februari 2026
Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Minggu, 1 Februari 2026

Ada banyak hal yang dirubah dalam Undang-undang tersesbut, termasuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa perubahan signifikan dalam norma ketenagakerjaan, diantaranya adalah aturan PKWT, alih daya, penggunaan TKA, mekanisme PHK, hingga sanksi administratif dan pidana.

Walaupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 telah berlaku, namun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang diundangkan pada Tanggal 2 Februari 2021 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja masih dinyatakan berlaku karena peraturan pemerintah yang baru sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 belum ada.

Penulis mengamati ada satu hal yang menarik didalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut, yakni adanya Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak, yang sebelumnya tidak dikenal di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan oleh pekerja / buruh melakukan kesalahan berat yang diatur di dalam Pasal 158.

Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan tersebut mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat sebagai berikut :

Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan ;

Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja ;

Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;

Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan ;

Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja ;

Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;

atau

Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Alasan kesalahan berat pada pokoknya mengatur tentang perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP sehingga untuk menyatakan pekerja telah melakukan kesalahan berat haruslah atas dasar pekerja tertangkap tangan, ada pengakuan pekerja yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang, di perusahaan yang bersangkutan, dengan didukung oleh dua orang saksi.

Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan ini kemudian dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan melanggar asas praduga tidak bersalah/preassumtion of innocence dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam pelaksanaannya pasca putusan MK tersebut, menimbulkan banyak penafsiran, sehingga munculah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tanggal 7 Januri 2005.

Dalam surat tersebut mengatur penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat harus memperhatikan dua hal.

Yakni, PHK dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 UU Ketenagakerjaan.

Lain halnya dengan Mahkamah Agung, menyikapi putusan MK tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

SEMA ini memberikan pedoman dalam hal terjadi PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003, maka PHK dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Hal ini berarti jika pekerja melakukan kesalahan berat yang diatur dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa harus menunggu sidang pidananya terlebih dahulu.

Kemudian UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, namun didalam Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 52 ayat (2) muncul istilah baru yakni pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut dijelaskan pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sehingga pengusaha dapat langsung memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh, misalnya dalam hal :

Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;

Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;

Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja ;

Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; atau
Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bukankah hal tersebut sama dengan ketentuan eks Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang oleh Putusan MK dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan telah pula dicabut oleh UU Cipta Kerja, kenapa muncul lagi di PP Nomor 35 Tahun 2021?

Bukankah dengan demikian sama saja dengan menghidupkan kembali norma eks Pasal 158 UU Ketenagakerjaan tersebut?

Jadi dengan demikian, bukankah sama saja PHK karena alasan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam eks Pasal 158 UU Ketenagakerjaan dengan PHK karena alasan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021?. Inilah yang penulis maksud dengan BATUKA BARUAK JO CIGAK.

Penulis : Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA

bagikan2Tweet2Sendbagikan
Sebelumnya

Gak Bayar Pesangon? Penjara Menanti

Berikutnya

Pelindungan Hukum Terhadap Pembantu Rumah Tangga

Berita Terkait

HARI PERS NASIONAL 2026

HARI PERS NASIONAL 2026

Minggu, 8 Februari 2026
Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Minggu, 1 Februari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
Kenegerian Kubu Ada Empat Suku, Ulayat Bukan Untuk Mafia

Kenegerian Kubu Ada Empat Suku, Ulayat Bukan Untuk Mafia

Sabtu, 31 Januari 2026
Ketua umum KMPKS mendukung penuh POLRI di bawah naungan Presiden RI

Ketua umum KMPKS mendukung penuh POLRI di bawah naungan Presiden RI

Rabu, 28 Januari 2026
Aksi Heroik Satpol PP Pekanbaru Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jembatan SIAK IV

Aksi Heroik Satpol PP Pekanbaru Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jembatan SIAK IV

Senin, 26 Januari 2026
PSDKU Siak Tingkatkan Fasilitas Bank Sampah Pelangi dengan Cat Ramah Lingkungan

PSDKU Siak Tingkatkan Fasilitas Bank Sampah Pelangi dengan Cat Ramah Lingkungan

Jumat, 26 Desember 2025
Dewan Pengurus Wilayah ISKINDO Riau Masa Bakti 2025–2030**

Dewan Pengurus Wilayah ISKINDO Riau Masa Bakti 2025–2030**

Sabtu, 22 November 2025
Wanda Syahrian S.Pi Ketua Umum Baru IKAL UNRI*

Wanda Syahrian S.Pi Ketua Umum Baru IKAL UNRI*

Sabtu, 22 November 2025
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Perguruan Silat Tuah Sakti Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 7 Februari 2026
0
Perguruan Silat Tuah Sakti Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah

PEKANBARU, ARGOTERKINI.COM— Perguruan Silat Tuah Sakti turut ambil bagian dalam Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah yang diselenggarakan...

Baca Selengkapnya

Sumbar Cetak Sejarah! Wagub Vasko Ruseimy Resmikan Silek Tradisi Jadi Ekskul Wajib di Seluruh SMA & SMK se-Sumatera Barat

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 25 Januari 2026
0
Sumbar Cetak Sejarah! Wagub Vasko Ruseimy Resmikan Silek Tradisi Jadi Ekskul Wajib di Seluruh SMA & SMK se-Sumatera Barat

SUMBAR,ARGOTERKINI.COM-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah berani dalam melestarikan warisan leluhur. Mulai tahun ini, Silek Tradisi Minangkabau resmi ditetapkan...

Baca Selengkapnya

*Giat Olahraga Satpol PP Provinsi Riau, Ditutup dengan Adu Sprint Antarbidang

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 2 Oktober 2025
0
*Giat Olahraga Satpol PP Provinsi Riau, Ditutup dengan Adu Sprint Antarbidang

ARGOTERKINI, COM. PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau dalam kegiatan olahraga bersama yang digelar pada kamis pagi (02/10/2025)....

Baca Selengkapnya

Ekonomi

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad

BRKS Ranai Rayakan HUT ke – 58 dengan Bagikan Sembako di Pelabuhan Penagi

Nasional

Perguruan Silat Tuah Sakti Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah

Perguruan Silat Tuah Sakti Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 7 Februari 2026
0

PEKANBARU, ARGOTERKINI.COM— Perguruan Silat Tuah Sakti turut ambil bagian dalam Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah yang diselenggarakan...

Akselerasi Infrastruktur, Bupati Rokan Hulu Hadiri Pertemuan Strategis Kemendagri di Jakarta

Akselerasi Infrastruktur, Bupati Rokan Hulu Hadiri Pertemuan Strategis Kemendagri di Jakarta

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 4 Februari 2026
0

JAKARTA| Argoterkini.com– Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menghadiri undangan penting dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam forum diskusi percepatan...

Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan

Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 3 Februari 2026
0

BOGOR, ARGOTERKINI.COM– Isu lingkungan menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam Taklimat Presiden pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah...

Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando dengan Pusat

Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando dengan Pusat

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 3 Februari 2026
0

BOGOR,ARGOTERKINI.COM– Presiden RI Prabowo Subianto memaparkan visi besar mengenai kualitas hidup rakyat Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Sumbar Cetak Sejarah! Wagub Vasko Ruseimy Resmikan Silek Tradisi Jadi Ekskul Wajib di Seluruh SMA & SMK se-Sumatera Barat

Gotong Royong di Tengah Bencana, Gajah Muda Nusantara (GMN) Kota Pekanbaru Bangun Posko Air Bersih Gratis

Gerakan Kecil Untuk Perubahan Besar, Komunitas Sobat Bumi kegiatan Aksi Lingkungan 

Dari Riau ke Tanah Minangkabau, Yayasan Tanjak Bertuah salurkan Bantuan Ke Tiga Posko Bencana Palambaian, Kabupaten Agam  ‎

*Refleksi Maulid Nabi: Dari Perayaan Kosong Menuju Kesadaran Kolektif*

ROTAMA SILALAHI HARUMKAN NAMA PEKANBARU, RAIH JUARA 1 KEJUARAAN NASIONAL SAMBO DI PADANG

Serah Terima Jabatan Ketua Komite SD Juara Kota Pekanbaru, Erma Yulita Susanti Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan ke Nur Intan Mukaromah

Peristiwa

Daerah

Sah,Tengku Muhammad Roem di Nobatkan Sebagai Junjungan Adar Raja Luhak Kunto Darussalam 

Rabu, 28 Januari 2026
Daerah

Sumbar Cetak Sejarah! Wagub Vasko Ruseimy Resmikan Silek Tradisi Jadi Ekskul Wajib di Seluruh SMA & SMK se-Sumatera Barat

Minggu, 25 Januari 2026
Daerah

Aktivis Dorong Verifikasi Resmi ke DLHK Usai Temuan Lapangan dalam Sidak Lingkungan PT Bormindo Nusantara

Selasa, 30 Desember 2025
Daerah

‎Bergerak Demi Kemanusiaan, Hadir Untuk manfaat, Yayasan Tanjak Bertuah Berikan Air Bersih di Batu Busuk Sumbar 

Minggu, 28 Desember 2025
Daerah

Gerakan Kecil Untuk Perubahan Besar, Komunitas Sobat Bumi kegiatan Aksi Lingkungan 

Sabtu, 27 Desember 2025
Daerah

Dari Pekanbaru ke Sumatra Barat, Yayasan Tanjak Bertuah Bawa Satu Truk Donasi Kemanusiaan

Rabu, 17 Desember 2025
Budaya

PROJO RIAU TURUN GUNUNG! HORMATI KAPOLRI DENGAN GELAR ADAT DI GEDUNG LAM RIAU

Sabtu, 12 Juli 2025

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    768 dibagikan
    bagikan 307 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    191 dibagikan
    bagikan 76 Tweet 48
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    156 dibagikan
    bagikan 62 Tweet 39
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    155 dibagikan
    bagikan 62 Tweet 39
  • Reses dan Sosper Diduga Fiktif, Sarat Pemotongan Liar, Sri Deviyani : Saatnya APH Audit Oknum DPRD

    122 dibagikan
    bagikan 49 Tweet 31

Internasional

Kunjungan TP2GD Kota Pekanbaru ke Johor Baru
Internasional

Kunjungan TP2GD Kota Pekanbaru ke Johor Baru

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 3 November 2024

Politik

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK
Daerah

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 11 November 2025
0

ARGOTERKINI. COM PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (...

Baca Selengkapnya

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Kuliti Visi Misi Bermarwah, Anak Muda Riau Jangan Gabut Apalagi Galau! Cagubri Muda Solusinya

Klaim Selangkah Lagi Dapat Dukungan Gerindra, Hanura, PDIP dan PKB Duet Intsiawati Ayus – Iman Sukendar Muncul di Pilwako Pekanbaru

Religi

Minum Jangan Mengeringkan, Sawit Mafia Disita Satgas PKH

JS ketua ormas Pemuda Tri Karya Ternyata Punya Segudang Karya Untuk Indonesia

JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau

Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Rokan Hulu Salurkan Bantuan Bengkel ‘Z-Auto’ untuk 13 Mustahiq

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Penyerahan Sertifikat Halal dan Perizinan Berusaha UMKM di Kecamatan Tandun

Sidang TPP Lapas Narkotika Rumbai Bahas Usulan Program Pembinaan dan Integrasi WBP

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In