Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home OPINI

Gak Bayar Pesangon? Penjara Menanti

OLEH : MAYANDRI SUZARMAN, SH.MH (Anak Lubuk Jambi Asli)

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 9 Januari 2024
in OPINI
2 0
0
Gak Bayar Pesangon?  Penjara Menanti
54
VIEWS
BagikanBagikan

UNTUK mewujudkan tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka negara perlu melakukan berbagai hal dan upaya untuk memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Warga Negara merupakan sumber tenaga kerja dan juga sumber daya manusia yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional.

Baca Juga

KAMMI BENGKALIS SOROTI DUGAAN PENGUASAAN 364 HEKTARE LAHAN MASYARAKAT OLEH PT PAB

KAMMI BENGKALIS SOROTI DUGAAN PENGUASAAN 364 HEKTARE LAHAN MASYARAKAT OLEH PT PAB

Minggu, 13 September 2026
Koptan Lubuk Linong Sampaikan Tuntutan Hak 20 Persen Atas HGU PT. Tumpaun ke DPRD Riau

Koptan Lubuk Linong Sampaikan Tuntutan Hak 20 Persen Atas HGU PT. Tumpaun ke DPRD Riau

Kamis, 3 September 2026

Tenaga kerja merupakan pelaksana pembangunan untuk mencapai kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas kehidupan. Oleh karenanya, upaya perlindungan tenaga kerja merupakan suatu keharusan dan kebutuhan yang mendasar.

Dengan adanya perlindungan tersebut diharapkan tenaga kerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Selain itu, perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesempatan, serta menghindarkan dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.

Perlindungan warga Negara sebagai tenaga kerja tercermin didalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Kemudian Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat saja terjadi dalam pembuatan perjanjian kerja. Pembebanan hak dan kewajiban yang tidak seimbang antara penyedia lapangan kerja dengan pekerja/buruh dapat menyebabkan terjadinya suatu ketimpangan.

Secara tidak langsung pekerja/buruh hanya akan diberi pilihan-pilihan yang cenderung merugikan dirinya, sedang di sisi lain memberi banyak keuntungan pada pengusaha.
Oleh karena itu, diperlukan instrument berupa regulasi yang mengatur sedemikian rupa perlindungan atas hak-hak pekerja didalam bekerja, namun regulasi tersebut juga harus mengakomodir kepentingan dunia usaha sehingga keduanya dapat berjalan dengan baik dan seimbang tanpa merugikan salah satu pihak.

Salah satu bentuk perlindungan terhadap pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha adalah dengan mengatur besaran pesangon yang akan diterima apabila Pekerja di PHK oleh pengusaha.

Selama ini para pekerja banyak yang mengeluh dan meratapi nasib ketika apa yang menjadi hak mereka tidak kunjung dipenuhi oleh pengusaha, walaupun telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pengaturan mengenai pesangon pekerja/buruh yang di PHK telah diatur didalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang BAB IV Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut mengatakan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan / atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besar atau kecilnya jumlah pesangon yang diterima bergantung kepada masa kerja pekerja/buruh yang bersangkutan. Begitu juga dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang pesangon ini hanya dapat diberikan kepada pekerja tetap.

Masalah yang kemudian muncul adalah ketika pekerja/buruh yang telah di PHK tidak menerima hak-haknya sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas.

Hal ini terjadi karena pekerja/buruh tidak mengetahui bagaimana cara dan alur untuk memperoleh pesangon dan besaran pesangon yang seharusnya mereka dapatkan.

Tidak jarang pula persoalan PHK dan pesangon ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan inilah yang akan memutuskan apakah PHK yang dilakukan sah atau tidak serta hak-hak apa saja yang harus diterima oleh pekerja / buruh atas PHK yang terjadi pada dirinya.

Namun, walaupun sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, masih banyak juga pekerja/buruh yang harus menelan pil pahit karena pengusaha tidak serta merta mau menjalankan putusan pengadilan tersebut, sehingga pekerja / buruh harus berjuang lagi ke pengadilan untuk melakukan eksekusi atas putusan.

Hal ini tentu saja memerlukan proses yang panjang dan juga memakan waktu yang lama, sementara jumlah pesangon yang diterima terkadang tidak pula seberapa.

Kabar gembira untuk pekerja/buruh datang dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada BAB IV Ketenagakerjaan yang merubah Ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan Pasal yang sudah dirubah tersebut terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mau membayar uang pesangon sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 156 ayat (1) diatas.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 185 Ayat (1) menyatakan “ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1) atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Namun demikian, walaupun telah diatur dalam ketentuan diatas, menurut penulis untuk dapat memproses hukum pengusaha yang yang tidak membayar pesangon kepada pekerja/buruh yang di PHK, haruslah melalui proses persidangan pengadilan hubungan industrial terlebih dahulu.

Karena Pengadilan Hubungan Industriallah yang berwenang untuk menyatakan apakah PHK tersebut sah atau tidak, dapat pesangon atau tidak serta menentukan berapa jumlah pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha.

Artinya, pengusaha baru dapat dituntut secara hukum apabila tidak melakukan pembayaran pesangon berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dimintakan eksekusi atas putusan tersebut.

Jadi, dengan adanya ketentuan tersebut, tidak ada lagi kekawatiran bagi pekerja/buruh yang di PHK oleh pengusaha tanpa pesangon. Pekerja /buruh tidak perlu lagi repot-repot mencari asset pengusaha untuk diminta sita eksekusi ke pengadilan guna memaksa pengusaha memenuhi isi putusan.

Pekerja/buruh tinggal laporkan saja pengusaha ke penegak hukum jika ngeyel tidak mau membayar pesangon sesuai dengan putusan pengadilan.

So? Bagaimana pengusaha? masih berani mempermainkan pesangon buruh? Jika masih, Siap-siaplah masuk kandang situmbin minimal 1 (satu) tahun, biar bisa merasakan dinginnya ubin dan nikmatnya ransum gratis.

Seperti lirik lagu D’Lloyd
Hidup di bui bagaikan burung
Bangun pagi makan nasi jagung
Tidur di ubin pikiran bingung
Apa daya badanku terkurung.

Penulis : Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A

 

bagikan3Tweet2Sendbagikan
Sebelumnya

Kalaksa BPBD Pekanbaru Ikuti Zoom Meeting Terkait Penanganan Banjir

Berikutnya

PHK Karena Kesalahan Berat dan Keadaan Mendesak (Batuka Baruak Jo Cigak)

Berita Terkait

KAMMI BENGKALIS SOROTI DUGAAN PENGUASAAN 364 HEKTARE LAHAN MASYARAKAT OLEH PT PAB

KAMMI BENGKALIS SOROTI DUGAAN PENGUASAAN 364 HEKTARE LAHAN MASYARAKAT OLEH PT PAB

Minggu, 13 September 2026
Koptan Lubuk Linong Sampaikan Tuntutan Hak 20 Persen Atas HGU PT. Tumpaun ke DPRD Riau

Koptan Lubuk Linong Sampaikan Tuntutan Hak 20 Persen Atas HGU PT. Tumpaun ke DPRD Riau

Kamis, 3 September 2026
HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Selasa, 14 April 2026
Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Minggu, 12 April 2026
Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Sabtu, 11 April 2026
Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Rabu, 8 April 2026
Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Kamis, 12 Februari 2026
HARI PERS NASIONAL 2026

HARI PERS NASIONAL 2026

Minggu, 8 Februari 2026
Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Minggu, 1 Februari 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Tanjak Bertuah Riau Nyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Payung Sekaki Cup 2026

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 23 September 2026
0
Tanjak Bertuah Riau Nyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Payung Sekaki Cup 2026

PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM- Semangat Sumpah Pemuda tidak hanya diperingati melalui seremoni, tetapi diwujudkan dalam ruang nyata bagi generasi muda untuk bergerak,...

Baca Selengkapnya

Batam Super Fight: Bukan Sekadar Adu Pukulan, Tapi Panggung Mental, Sportivitas dan Harga Diri

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 16 September 2026
0
Batam Super Fight: Bukan Sekadar Adu Pukulan, Tapi Panggung Mental, Sportivitas dan Harga Diri

BATAM - ARGOTERKINI.COM-Batam Super Fight (BSF) Muaythai hadir bukan sekadar sebagai ajang pertarungan di atas ring. Lebih dari itu, event...

Baca Selengkapnya

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026
0
Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

ARGOTERKINI-COM- Spanyol akhirnya menorehkan sejarah baru di panggung sepak bola dunia. Setelah melalui pertarungan sengit selama 120 menit, La Roja...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Koptan Lubuk Linong Sampaikan Tuntutan Hak 20 Persen Atas HGU PT. Tumpaun ke DPRD Riau

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

Nasional

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 22 September 2026
0

PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM- Ketika galodo menerjang Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Senin malam (21/9/2026), yang datang bukan sekadar air, lumpur,...

Ratusan Paket Makanan dan Masker Dibagikan, Tanjak Bertuah Riau Kembali “Bertingkah”

Ratusan Paket Makanan dan Masker Dibagikan, Tanjak Bertuah Riau Kembali “Bertingkah”

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 18 September 2026
0

PEKANBARU - ARGOTERKINI-COM- Kebaikan tak selalu datang dalam bentuk yang besar. Kadang, ia hadir dari langkah sederhana: turun ke jalan,...

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 14 Agustus 2026
0

BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda, khususnya anak...

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 3 Agustus 2026
0

BANDAR LAMPUNG -  3 Agustus 2026 — Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

Peristiwa

Daerah

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang di Rumbai, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026
Budaya

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Selasa, 22 September 2026
Daerah

Gerak Cepat Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Sesama Pengemudi di Tol Permai

Sabtu, 19 September 2026
Daerah

Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing

Selasa, 15 September 2026
Daerah

BMKG Deteksi, Riau Terdampak Asap Kiriman

Selasa, 15 September 2026
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Perkuat Patroli Karhutla, Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Kebakaran

Selasa, 15 September 2026
Daerah

Aidil Nur Putra Kukuhkan Kembali Roni Dasmon Kalong, Pemuda Pancasila Kampung Dalam Siap Bergerak

Minggu, 13 September 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    193 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    158 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 40
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    158 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 40
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    130 dibagikan
    bagikan 52 Tweet 33

Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026
Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Selamat Datang di Bumi Lancang Kuning, Irjen Pol Arman Achdiat, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Siap Bersinergi

Agoes S. Alam Dukung Perjuangan Bupati Siak, “Kita Siap Aksi ke Jakarta”

LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu untuk Benahi Kelangkaan Solar Subsidi

Dari Bumi Lancang Kuning ke Amanah Nasional, Herry Heryawan Kini Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri

Gudang BBM Diduga Ilegal di Rejosari Digerebek, Polisi dan Pertamina Turun Tangan

SEMMI Riau Gelar Aksi di Depan Kejati Riau, Desak Dugaan Penyimpangan APBKeP Balam Jaya Diusut Tuntas

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In