Minggu, 28 Juni 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home OPINI

Gak Bayar Pesangon? Penjara Menanti

OLEH : MAYANDRI SUZARMAN, SH.MH (Anak Lubuk Jambi Asli)

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 9 Januari 2024
in OPINI
2 0
0
Gak Bayar Pesangon?  Penjara Menanti
48
VIEWS
BagikanBagikan

UNTUK mewujudkan tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka negara perlu melakukan berbagai hal dan upaya untuk memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Warga Negara merupakan sumber tenaga kerja dan juga sumber daya manusia yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional.

Baca Juga

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Selasa, 14 April 2026

Tenaga kerja merupakan pelaksana pembangunan untuk mencapai kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas kehidupan. Oleh karenanya, upaya perlindungan tenaga kerja merupakan suatu keharusan dan kebutuhan yang mendasar.

Dengan adanya perlindungan tersebut diharapkan tenaga kerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Selain itu, perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesempatan, serta menghindarkan dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.

Perlindungan warga Negara sebagai tenaga kerja tercermin didalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Kemudian Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat saja terjadi dalam pembuatan perjanjian kerja. Pembebanan hak dan kewajiban yang tidak seimbang antara penyedia lapangan kerja dengan pekerja/buruh dapat menyebabkan terjadinya suatu ketimpangan.

Secara tidak langsung pekerja/buruh hanya akan diberi pilihan-pilihan yang cenderung merugikan dirinya, sedang di sisi lain memberi banyak keuntungan pada pengusaha.
Oleh karena itu, diperlukan instrument berupa regulasi yang mengatur sedemikian rupa perlindungan atas hak-hak pekerja didalam bekerja, namun regulasi tersebut juga harus mengakomodir kepentingan dunia usaha sehingga keduanya dapat berjalan dengan baik dan seimbang tanpa merugikan salah satu pihak.

Salah satu bentuk perlindungan terhadap pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha adalah dengan mengatur besaran pesangon yang akan diterima apabila Pekerja di PHK oleh pengusaha.

Selama ini para pekerja banyak yang mengeluh dan meratapi nasib ketika apa yang menjadi hak mereka tidak kunjung dipenuhi oleh pengusaha, walaupun telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pengaturan mengenai pesangon pekerja/buruh yang di PHK telah diatur didalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang BAB IV Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut mengatakan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan / atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besar atau kecilnya jumlah pesangon yang diterima bergantung kepada masa kerja pekerja/buruh yang bersangkutan. Begitu juga dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang pesangon ini hanya dapat diberikan kepada pekerja tetap.

Masalah yang kemudian muncul adalah ketika pekerja/buruh yang telah di PHK tidak menerima hak-haknya sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas.

Hal ini terjadi karena pekerja/buruh tidak mengetahui bagaimana cara dan alur untuk memperoleh pesangon dan besaran pesangon yang seharusnya mereka dapatkan.

Tidak jarang pula persoalan PHK dan pesangon ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan inilah yang akan memutuskan apakah PHK yang dilakukan sah atau tidak serta hak-hak apa saja yang harus diterima oleh pekerja / buruh atas PHK yang terjadi pada dirinya.

Namun, walaupun sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, masih banyak juga pekerja/buruh yang harus menelan pil pahit karena pengusaha tidak serta merta mau menjalankan putusan pengadilan tersebut, sehingga pekerja / buruh harus berjuang lagi ke pengadilan untuk melakukan eksekusi atas putusan.

Hal ini tentu saja memerlukan proses yang panjang dan juga memakan waktu yang lama, sementara jumlah pesangon yang diterima terkadang tidak pula seberapa.

Kabar gembira untuk pekerja/buruh datang dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada BAB IV Ketenagakerjaan yang merubah Ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan Pasal yang sudah dirubah tersebut terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mau membayar uang pesangon sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 156 ayat (1) diatas.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 185 Ayat (1) menyatakan “ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1) atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Namun demikian, walaupun telah diatur dalam ketentuan diatas, menurut penulis untuk dapat memproses hukum pengusaha yang yang tidak membayar pesangon kepada pekerja/buruh yang di PHK, haruslah melalui proses persidangan pengadilan hubungan industrial terlebih dahulu.

Karena Pengadilan Hubungan Industriallah yang berwenang untuk menyatakan apakah PHK tersebut sah atau tidak, dapat pesangon atau tidak serta menentukan berapa jumlah pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha.

Artinya, pengusaha baru dapat dituntut secara hukum apabila tidak melakukan pembayaran pesangon berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dimintakan eksekusi atas putusan tersebut.

Jadi, dengan adanya ketentuan tersebut, tidak ada lagi kekawatiran bagi pekerja/buruh yang di PHK oleh pengusaha tanpa pesangon. Pekerja /buruh tidak perlu lagi repot-repot mencari asset pengusaha untuk diminta sita eksekusi ke pengadilan guna memaksa pengusaha memenuhi isi putusan.

Pekerja/buruh tinggal laporkan saja pengusaha ke penegak hukum jika ngeyel tidak mau membayar pesangon sesuai dengan putusan pengadilan.

So? Bagaimana pengusaha? masih berani mempermainkan pesangon buruh? Jika masih, Siap-siaplah masuk kandang situmbin minimal 1 (satu) tahun, biar bisa merasakan dinginnya ubin dan nikmatnya ransum gratis.

Seperti lirik lagu D’Lloyd
Hidup di bui bagaikan burung
Bangun pagi makan nasi jagung
Tidur di ubin pikiran bingung
Apa daya badanku terkurung.

Penulis : Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A

 

bagikan2Tweet2Sendbagikan
Sebelumnya

Kalaksa BPBD Pekanbaru Ikuti Zoom Meeting Terkait Penanganan Banjir

Berikutnya

PHK Karena Kesalahan Berat dan Keadaan Mendesak (Batuka Baruak Jo Cigak)

Berita Terkait

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Selasa, 14 April 2026
Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Minggu, 12 April 2026
Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Sabtu, 11 April 2026
Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Rabu, 8 April 2026
Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Kamis, 12 Februari 2026
HARI PERS NASIONAL 2026

HARI PERS NASIONAL 2026

Minggu, 8 Februari 2026
Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Minggu, 1 Februari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Stadion Hang Tuah, Saksi Bisu Euforia Sepak Bola dan Sejarah Kota Pekanbaru

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 21 April 2026
0
Stadion Hang Tuah, Saksi Bisu Euforia Sepak Bola dan Sejarah Kota Pekanbaru

PEKANBARU | ARGOTERKINI.COM– Generasi hari ini mungkin tak banyak yang tahu, bahwa di jantung Kota Pekanbaru pernah berdiri sebuah stadion...

Baca Selengkapnya

Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Rajo Alam. Tubagus. Datuk Pesisir Ahmad Abdari Berikan Ucapan Selamat 

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 12 April 2026
0
Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Rajo Alam. Tubagus. Datuk Pesisir Ahmad Abdari Berikan Ucapan Selamat 

JAKARTA | ARGOTERKINI.COM, -12 April 2026 — Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus...

Baca Selengkapnya

Aisyah Putri Andina,Siswi SMPN 13 kota Pekanbaru, Atlet perguruan Silat Tuah Sakti 

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 12 Februari 2026
0
Aisyah Putri Andina,Siswi SMPN 13 kota Pekanbaru, Atlet perguruan Silat Tuah Sakti 

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswi SMP Negeri 13 Kota Pekanbaru. Aisyah Putri Andina, yang merupakan atlet dari Perguruan...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

Nasional

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 12 Juni 2026
0

PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program...

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 3 Juni 2026
0

JAKARTA - ARGOTERKINI-COM- 3 Juni 2026 — Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil...

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 1 Juni 2026
0

ARGOTERKINI-COM – Sejarah sering kali lebih banyak mengingat mereka yang menang dalam panggung politik, namun melupakan mereka yang menanam benih...

Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 25 Mei 2026
0

PEKANBARU – ARGOTERKINI.COM-Hari Raya Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi menjadi simbol ketaatan, keikhlasan, dan pengorbanan yang...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

PERKEMI Perkuat SDM Kempo Nasional, Penataran di Padang Jadi Momentum Lahirkan Pelatih dan Wasit Berkualitas

Peristiwa

Daerah

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026
Budaya

BALIMAU KASAI Tembus Panggung Nasional, Dellas Akhmeidi Wakili Riau Di Mandalika Essay Competition, NTB

Minggu, 3 Mei 2026
Daerah

Ketua Garda Aman Hadiri Pernikahan Keponakan Pembina, Uci & Egi Resmi Menapaki Hidup Baru

Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah

JALUR Ditpolairud Polda Riau Hadirkan Negara untuk Suku Talang Mamak, 8 Jam Perjalanan ke Pedalaman 

Sabtu, 25 April 2026
Daerah

Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Kamis, 23 April 2026
Budaya

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Daerah

Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Minggu, 19 April 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    192 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    157 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 39
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    156 dibagikan
    bagikan 62 Tweet 39
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    124 dibagikan
    bagikan 50 Tweet 31

Internasional

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan
Daerah

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 1 Juni 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Masyarakat Riau Bersatu: Kawal Kasus Abdul Wahid, Tuntut Sidang Adil Tanpa Intervensi Demi Riau Bersih Korupsi

Kapolda Riau Jenguk Mahasiswa Korban Aksi, Tegaskan Pengusutan Berjalan Transparan

HANI 2026: Membangun Generasi Bersinar, Menyelamatkan Masa Depan Indonesia Emas 2045

Nekat Aksi Damai Sendirian di Mapolda Riau, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Kader IMM

Lurah Tirta Siak Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Nilai Keagamaan

Tumbangkan Rival di Final, Tim Putri Bambu Kuning Sabet Juara Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Tenayan Raya

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In