Argoterkini.com,Pekanbaru – Kasus hukum Saherman dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tuah Negeri Mandiri semakin memanas, di mana Yuliana Ananda yang akrab disapa Ely yang adalah istri Saherman, telah membuat Laporan Pengaduan Polisi terkait pihak marketing BPR kepada Direkrimum Polda Riau, karena diduga melakukan penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saherman dan istrinya serta Kartu Keluarga (KK) milik Saherman.
Hal itu disampaikan oleh Ely kepada awak media Argoterkini.com, Senin, 02 Oktober 2023 di Cafe Tamitha Jalan KH. Ahmad Dahlan Sukajadi Pekanbaru.
Awak media Argoterkini.com menanyakan permasalahan yang tengah dihadapi Ely bagaimana peristiwa itu terjadi. Ely menjelaskan bahwa dirinya mendapat masalah tentang dugaan penggandaan kartu tanda penduduk dia dan suaminya bernama Saherman diduga dilakukan oleh pihak marketing BPR.
Saat ditanya kapan Ely mengetahui terjadi adanya dugaan penggandaan data (ktp-red) tersebut langsung dijawab Ely bahwa dia mengetahuinya 6 bulan setelah pinjamannya cair.
“Saya tahu pas 6 bulan setelah peminjaman kami cair, saya memerlukan data untuk dipergunakan untuk sesuatu hal dan saya minta kepada suami saya dan ternyata suami memberikan yang dikasih oleh pihak marketing, ternyata saya lihat di situ sudah berbeda keadaan kartu tanda penduduk saya,” beber Ely.
Ely menjelaskan bahwa dirinya sudah membuat laporan pengaduan polisi di SPKT Polda Riau pada Kamis, 14 September 2023.
“Saya mengadakan pengaduan kepada pihak yang berwajib, terutama kepada Kapolda bagaimana solusinya saya minta diusut masalah ini, minta diselesaikan bagaimana menurut hukum,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini Ely menyampaikan harapan kepada Kapolda Riau untuk dapat mengusut tuntas kasus yang saya adukan ini agar saya mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut.
Selain meminta Polda Riau untuk mengusut tuntas masalah yang tengah dihadapinya, Ely juga berupaya meminta agar proses rencana eksekusi rumah milik Almarhum orang tuanya
Ely juga berupaya untuk meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meninjau kembali rencana eksekusi terhadap jaminan rumah milik orang tuanya.
“Saya minta kepada Bapak Ketua Pengadikan Negeri Pekanbaru untuk meninjaj kembali rencana eksekusi terhadap jaminan rumah milik orang tua saya,” imbuhnya.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Ely juga meminta kepada Kapolresta Pekanbaru untuk dapat mempelajari kembali rencana eksekusi rumah milik orang tuanya karena dirinya telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau.
“Silahkan Pak Kapolresta untuk mengecek KTP kami baik yang asli pada kami maupun yang diberikan oleh oknum marketing BPR untuk dicek ulang lagi,” tutup Ely.
Terkait rencana Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan melakukan eksekusi rumah milik orang tua Ely yang terletak di kelurahan Tobekgodang Ely sangat keberatan.
“Saya tidak terima apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi rumah milik orang tua saya, karena ada baiknya Bapak Kapolresta periksa terlebih dahulu data identitas saya dan suami saya yang tertera di dalam perjanjian kredit nomor : 33/PK/LG/8/TNM/IV/2015 tanggal 29 April 2015 tolong diperiksa kembali,” ujar Ely.
Pada kesempatan itu, Sri Deviyani selaku pegiat sosial sangat menyayangkan atas permasalahan yang dialami oleh Ely dan dirinya memberikan dukungan moril terkait permasalahan dugaan penggandaan ktp Ely dan suaminya Saherman, melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) Sri Deviyani menyampaikan bahwa kasus tersebut untuk diusut tuntas agar tercapai kepastian hukum bagi Ely.
“Ya saya sudah pelajari kasus tersebut, Saya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penggandaan dokumen tersebut,
Karena sangat merugikan nasabah,” jelas Sri Deviyani.
Sri Deviyani menyebut bahwa kasus dugaan penggandaan ktp suami – istri
Ely dan Saherman tersebut diduga penyalahgunaan profesi dan masuk ranah pidana.
“Selain penggandaan dokumen, tentu juga diduga ada penyalahgunaan profesi, dan jika itu benar adanya, sudah pasti merupakan tindakan pidana, pemalsuan yang mengakibatkan kerugian pihak lain,” jelas Sri Deviyani.
Sri Deviyani berpendapat bahwa terhadap rumah milik orang tuanya Ely tidak bisa dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru karena perjanjian kredit nomor : 33/PK/LG/8/TNM/IV/2015 tanggal 29 April 2015 berisi identitas yang tidak benar karena berisi identitas ktp yang diduga digandakan.
“Bagaimana dieksekusi jika dasar perjanjiannya cacat hukum??,” pungkasnya.
Sri Deviyani sangat peduli dengan permasalahan yang ada di masyarakat, dan dia mengatakan bahwa masih segar di ingatan proses penobatan Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, sebagai Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri dan memintanya untuk memberikan atensi terhadap kasus yang dialami Ely. Untuk itu Sroi Deviyani minta Kapolda Riau segera merespon Laporan Pengaduan Polisi yang telah disampaikan Ely ke SPKT Polda Riau dengan tujuan surat kepada Direktur Reskrim Polda Riau, Kamis, 14 September 2023.
“Sehubungan hal tersebut saya betul-betul berharap pak Kapolda sebagai pengayom masyarakat memberi perhatian lebih kepada masyarakat lemah,” ujar Sri Deviyani.
Sri Deviyani juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kapolresta untuk tidak gegabah melakukan eksekusi rumah milik orang tua Ely berdasarkan surat perjanjian kredit yang bertentangan
dengan hukum. Dia meminta Ketua PN Pekanbaru dan Kapolresta Pekanbaru untuk mengecek secara teliti perjanjian kredit nomor : 33/PK/LG/8/TNM/IV/2015 tanggal 29 April 2015 berisi identitas yang tidak benar, karena berisi identitas ktp yang diduga digandakan. Dia juga meminta Polresta Pekanbaru duduk satu meja dengan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga pihak Bank BPR dan Ely serta suaminya tersebut agar bisa dicek dan diteliti secara bersama dan lagi pula kata Sri Deviyani sudah ada Laporan Pengaduan Polisi yang sudah disampaikan Ely ke Direskrimum Polda Riau.
“Dan saya ingatkan PN dan Polresta untuk tidak gegabah melakukan eksekusi sebelum mendapatkan kepastian keaslian dokumen nasabah, karena ini berkaitan dengan nasib orang yang tentu saja berhubungan dengan hak seseorang,” ucap Sri Deviyani yang juga Puan sambil menutup pembicaraan.
Penulis : Mulyadi