PADANG – ARGOTERKINI-COM- kelestarian alam seharusnya di jaga dan di rawat tanpa harus merusak alam lewat alat-alat berat perusahaan, bencana alam bisa saja terjadi di sebabkan faktor keserakahan dan kesalahan tangan manusia itu sendiri.
Tuhan menciptakan alam semesta ini untuk di jaga oleh setiap makhluk yang ada di bumi
Dan ketika terjadi bencana alam, seperti longsor, banjir ataupun galodo yang ada di Sumatera Barat itu di sebabkan tangan-tangan manusia.
Seperti yang dilakukan oleh PT Nindya Karya lewat keserakahan yang dilakukan secara penuh kesadaran dengan berbagai alat berat untuk mengeruk pasir di sungai
Hal ini bisa menyebabkan bencana alam dahsyat banjir bandang, erosi ataupun galodo yang sangat dahsyat nanti nya.
Seharusnya pemerintah negara harus menghentikan proyek PT Nindya Karya terkait pengerukan pasir di sungai ini bisa menyebabkan bencana alam dan ini juga termasuk pelanggaran UUD lingkungan
khususnya pemerintah provinsi sumatera barat gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat harus memperhatikan dan mengawal proyek PT Nindya Karya terkait teknis kerja di lapangan, dari segi mengawal UUD lingkungan dan juga UUD ketenagakerjaan mengenai safety ketenagakerjaan (K3) agar tidak terjadi kecelakaan kerja nanti nya.
Selain merusak lingkungan PT Nindya karya pernah juga terjerat kasus Mega korupsi yang merugikan negara.
Ketua umum KMPKS mendesak secara tegas Kapolda Sumatra Barat untuk menindak tegas PT Nindya karya yang merugikan lingkungan.
Agung Maulana ketua umum Kesatuan mahasiswa peduli kebijakan sosial (KMPKS)
Menilai Ismail Novendra, S.H kuasa hukum PT Nindya Karya cacat intelektual Anda orang hukum paham hukum tapi anda melindungi kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT Nindya karya.
aktivitas pengerukan atau penggalian tanah di tepi sungai menggunakan alat berat (ekskavator), bisa menyebabkan Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran Air, Aktivitas pengerukan ini menyebabkan erosi atau abrasi pada tebing sungai, memicu tanah longsor di bantaran sungai, serta membuat air sungai menjadi sangat keruh dan berlumpur sehingga merusak kualitas sumber air bersih masyarakat.
Agung Maulana seorang pendiri organisasi kesatuan mahasiswa peduli kebijakan sosial (KMPKS) sekaligus aktivis ranah Minang ini juga mengatakan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku yang melakukan perusakan lingkungan hidup atau beroperasi tanpa memiliki amdal atau izin lingkungan.
Setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam dan berdampak negatif pada lingkungan wajib mematuhi peraturan Hukum “tutup agung ketua umum KMPKS.***




















