Argoterkini.com,Pekanbaru – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
SIM harus diperpanjang apabila masa berlakunya hampir berakhir agar tidak mati.
Kenapa SIM tidak boleh mati? Karena apabila SIM mati atau tidak berlaku lagi maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang kembali. Bagaimama cara mendapatkan kembali SIM? Kalau SIM sudah mati tidak bisa diperpanjang karena harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedurnya dari awal kembali.
Bagaimana apabila masa berlakunya SIM hampir berakhir?
Oleh sebab itu maka SIM sebaiknya diperpanjang sebelum kedaluwarsa. SIM t0 ersebut dapat diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlakunya habis.
Untuk diketahui SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling, dan ada juga gerai satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) atau kantor Samsat terdekat.
Bisa juga menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri kalau kamu tidak memiliki waktu untuk perpanjang SIM secara offline.
Inilah dokumen dan syarat perpanjangan SIM terbaru 2024, cara, serta tarifnya pada uraian berikut.
Syarat Perpanjangan SIM Online 2024
Untuk memperpanjang SIM secara online, berikut dokumen dan persyaratan yang mesti disiapkan.
1. Dokumen Pendukung
Kartu SIM yang akan diperpanjang
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto tanda tangan di atas kertas
putih polos dengan tinta tebal
Pas foto
Hasil Rikkes jasmani
Hasil tes psikologi.
2. Syarat Pas Foto
Bukan swafoto dengan kamera depan.
Menggunakan latar belakang biru
Resolusi foto 480 x 640 pixel.
Foto tanpa menggunakan kacamata
Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.
Foto menghadap ke depan.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2024.
Memperpanjang SIM secara online dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
0Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
5. Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun.
6. Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri.
7. Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama.
8. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum.
9. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi
Pilih Satpas penerbit SIM.
10. Masukkan nomor rekening yang aktif.
11. Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit.
12. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
13. Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera.
14. Periksa status transaksi di menu Transaksi
Setelah itu, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM, jika telah selesai akan ada notifikas atau pemberitahuan agar0 kamu bisa mengambil di Satpas penerbit.
Adapun jadwal waktu operasional Satpas dari hari Senin-Sabtu dengan jam buka mulai 08.00-15.00.
Bisa juga memilih metode pengiriman dengan pos maka tinggal menunggu saja SIM baru dikirimkan ke alamatmu.
Biaya Perpanjang SIM 2024
Perpanjangan SIM dikenakan biaya per penerbitannya.
Berikut tarif perpanjangan SIM terbaru 2024.
Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
Biaya perpanjangan SIM SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Selain tarif di atas, perpanjangan SIM secara online memerlukan tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi. Tes psikologi dikenai biaya Rp 37.500, sementara biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.
Itulah cara dan syarat perpanjangan SIM terbaru 2024. Semoga info ini bermanfaat.*
Penulis : Mulyadi